Berita Nagan Raya
Tiga Perusahaan Gelar Pertemuan dengan Warga Suak Puntong, Nagan Raya, Terkait Ganti Rugi Lahan
Pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, membahas terkait sudah turunnya hasil hitung tanah dan bangunan rumah warga dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, membahas terkait sudah turunnya hasil hitung tanah dan bangunan rumah warga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan ganti rugi.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (13/5/2020) mengadakan pertemuan antara warga Gelanggang Merak Desa Suak Puntong kecamatan setempat dengan tiga perusahaan.
Pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, membahas terkait sudah turunnya hasil hitung tanah dan bangunan rumah warga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan ganti rugi.
Tiga perusahaan yang dihadirkan yakni, PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara/PT BEL.
Camat Kuala Pesisir, Halaina turut didampingi Danposramil, Pelda Suwandi, Kapospol, Aiptu Amrizal, dan Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jufrizal.
Warga yang dihadirkan sebanyak 36 keluarga/rumah yang dihitung oleh KJPP untuk ganti rugi.
Seperti diketahui, warga Gelang Merak Suak Puntong, Kuala Pesisir Nagan Raya meminta direlokasi dari lokasi mereka menetap selama ini terkait dampak lingkungan berupa debu.
• 7 Tempat yang Pernah Diazab oleh Allah SWT karena Ulah Manusia, Ada Reruntuhan Batu Berbentuk Orang
Apalagi, mereka diapit oleh ketiga perusahaan tersebut.
Akhirnya disepakati, akan diganti rugi oleh perusahaan.
Sehingga diturunkan tim hitung rumah warga dari KJPP. (*)