Penyiaran Publik
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPIA, Samsul Bahri menambahkan bahwa pada IKPSTV tahun ini, KPI Pusat menunjuk
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya menjaga serta meningkatkan kualitas program siaran televisi di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melaksanakan pengukuran Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) tahun 2025, Jumat (29/8/2025).
Ketua KPIA, Muhammad Harun yang didampingi Wakil Ketua Acik Nova mengatakan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pertengahan Juli lalu itu bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kualitas penyiaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
“Selain sebagai instrumen pemantauan, IKPSTV juga menjadi sarana evaluasi serta dasar usulan perbaikan untuk memastikan siaran televisi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPIA, Samsul Bahri menambahkan bahwa pada IKPSTV tahun ini, KPI Pusat menunjuk Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai mitra kepakaran dalam menilai program siaran televisi.
“Kami berharap tenaga pakar yang terlibat dapat memanfaatkan momentum ini untuk memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas penyiaran,” kata Samsul.
Menurut Samsul, KPIA juga telah mengusulkan kepada KPI Pusat agar pada tahun-tahun mendatang pelibatan perguruan tinggi di Aceh semakin diperluas.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi dunia penyiaran, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran akademik dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kampus.
“Jika semakin banyak perguruan tinggi dilibatkan, maka masukan yang diperoleh akan lebih variatif dan proporsional. Hal ini tentu berdampak positif terhadap kualitas program siaran televisi di Indonesia, khususnya dari perspektif masyarakat Aceh,” pungkas Samsul Bahri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.