Video
VIDEO - Ancam Sebar Video Asusila, Pentolan LSM Antikorupsi di Aceh Singkil Peras Kepala Desa
Mereka kemudian meminta diberikan uang Rp 70 juta atau akan menyebar rekaman video tersebut .
Penulis: Dede Rosadi | Editor: RezaMunawir
Laporan Dede Rosadi | Aceh SIngkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap menyuarakan perlawanan terhadap korupsi di Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap kepolisian setempat, Selasa (12/5/2020) sore.
Keduanya adalah Herman (31) dan Irfan (31) yang disergap petugas sesaat setelah menerima uang dari IB, Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 50 juta, yang diduga hasil memeras dari IB. Barang bukti lain adalah mobil Toyota Agya BL 1871 JU warna merah, BPKB dan handaphone.
Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) mengatakan, pelaku memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila IB dengan seorang wanita.
Mereka kemudian meminta diberikan uang Rp 70 juta atau akan menyebar rekaman video tersebut .
Disisi lain, tersangka Herman juga mengaku sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama, dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.
NARATOR : ILHAM
EDITOR : REZA MUNAWIR