Anggota DPRA Kembali Surati Kemlu, Pertanyakan Nasib Nelayan Aceh di Thailand
Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia guna mempertanyakan
BANDA ACEH - Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia guna mempertanyakan nasib 33 orang nelayan asal Aceh yang masih ditahan di Thailand. Sebab, sudah beberapa bulan terakhir belum ada kabar lanjutan terkait nasib mereka.
Surat tersebut dilayangkan, Senin 11 Mei 2020. Selain ke Kemlu, surat juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu di Jakarta. "Ini sengaja kita surati kembali, karena tidak ada progress (perkembangan) setelah beberapa bulan saudara kita ditahan di sana," kata Iskandar Al-Farlaky kepada Serambi, Rabu (13/5/2020).
Pada sisi lain, Anggota DPRA yang dikenal vokal ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemlu Republik Indonesia, begitu juga kepada Konsulat Jenderal RI di Songkhla yang telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Phang Nga dan telah memberikan advokasi hukum kepada nelayan Aceh serta mengunjungi penjara.
Sebelumnya, Iskandar pada 20 Februari 2020 juga telah menyurati Mr Samphan Matyusoh, Member of Parliament Narathiwat, Kingdom of Thailand untuk dapat membantu keringanan dan percepatan proses hukum bagi nelayan Aceh yang ditangkap oleh otoritas Thailand.
"Informasi dari pihak Kementerian Luar Negeri bahwa tuduhan yang disangkakan hingga kini juga bersifat tunggal, yaitu pencurian ikan di perairan Thailand dimana tuduhan itu dikategorikan tergolong cukup ringan," ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Surat yang disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky itu juga ditembuskan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Bangkok, Konsul Jenderal Republik Indonesia Songkhla-Thailand, Plt Gubernur Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, Kepala Biro Hukum Setda.
Sebelumnya diberitakan, 2 Kapal Motor (KM) Perkasa Mahera dan KM Voltus asal Aceh Timur ditangkap oleh pihak otoritas keamanan laut Thailand pada tanggal 21 Januari 2020 di sekitar perbatasan laut tiga negara yaitu Indonesia, India, dan Thailand.
Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap sebanyak 33 orang, yang terdiri atas 30 orang dewasa dan 3 orang anak di bawah umur.(mas)