Kabar Gembira, Mudik Lokal Dibolehkan, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Pemudik

Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.

Editor: Amirullah
kompasiana.com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di daerah zona merah untuk tak mudik ke luar daerah.

Larangan mudik tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu.

Namun, kini masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

()

Ilustrasi mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.

Meski begitu, masyarakat harus tetap sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Hal senada juga dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menggatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

()

Jabodetabek (bangda.kemendagri.go.id)

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” tutur Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis.

Padahal, beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Dalam melakukan aktivitas mudik lokal ini, masyarakat tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib mengenakan masker.

Selanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin.

Pengendara mobil serta penumpang tetap harus menerapkan physical distancing.

()

Ilustrasi pengecekan penumpang mobil saat mudik. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Arab Saudi Akan Lockdown Penuh Selama Libur Idul Fitri, Pelanggar Didenda Hampir Rp 800 Juta

Filipina Kewalahan, Virus Corona Diam di Rumah, Topan Vongfong Paksa Warga Mengungsi

Sudah Dua Pekan, Harga Bawang Merah di Pasar Lueng Putu Pidie Jaya Capai Rp 60 Ribu/Kg, Ini Sebabnya

VIDEO - Ayah Angkat Blak-blakan Jawab Kabar Soal Hubungan Intim dengan Syahrini

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved