Tanah Dihargai Rp 200 Ribu/Meter, Warga Suak Puntong Tolak Hasil Taksiran KJPP

Sebanyak 36 keluarga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menyatakan penolakan

Editor: bakri
www.serambitv.com
Sebanyak 36 warga Dusun Gelanggang Merak Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menolak hasil hitung lahan dan rumah warga oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

SUKA MAKMUE - Sebanyak 36 keluarga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menyatakan penolakan terhadap hasil taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait harga ganti rugi lahan dan rumah mereka. Pasalnya, warga menilai harga taksiran KJPP itu sangat rendah serta ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga meminta ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan warga dalam pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (13/5/2020). Pertemuan yang juga dihadiri Keuchik Suak Puntong dan Kadus Gelanggang Merak itu berjalan alot hingga akhirnya diputuskan akan digelar pertemuan lanjutan ke depan, dengan menghadirkan KJPP dan BPN. “Kami meminta ditinjau ulang. Harga sangat rendah,” tukas Fakruddin, seorang warga Suak Puntong.

Cut Wardah dan Desi, dua warga Gelanggang Merak lainnya menegaskan, warga menolak harga yang rendah hasil hitung KJPP. Sebab, menurut mereka, hasil hitung tersebut dinilai aneh lantaran berbeda jauh dengan ganti rugi desa tetangga. “Seperti contoh, tanah cuma dihargai Rp 200 ribu/meter, sementara di desa tetangga yang dibebaskan 2 tahun lalu, bisa mencapai Rp 500 ribu/meter. Jadi, kami menolak hasil itu,” tegas Cut Wardah.

Hadirkan para pihak

Pertemuan yang diprakarsai oleh Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya itu menghadirkan para pihak, yakni warga Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong dan perwakilan tiga perusahaan yaitu PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara/PT BEL. Camat Kuala Pesisir, Halaina turut didampingi Danposramil, Pelda Suwandi, Kapospol, Aiptu Amrizal, dan Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Jufrizal.

Sedangkan perwakilan tiga perusahaan yang hadir masing-masing adalah, PT Mifa/BEL diwakili Ridwansyah, Safrinaldi, Agussalim, Said Muzhar, Yaser Arafat dan Ikhsan, serta dari PLTU 1-2 hadir Bustami dan Syahril, dan utusan dari PLTU 3-4 hadir Adi Irwansyah.

Camat Kuala Pesisir menerangkan, bahwa pertemuan itu untuk menyerahkan hasil KJPP kepada warga yang akan diganti rugi. Namun warga menolak karena harga taksirannya rendah sehingga apa yang menjadi rekomendasi warga akan diteruskan ke perusahaan dan KJPP. “Pemerintah hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya meminta direlokasi dari lokasi mereka menetap selama ini lantaran terdampak perubahan lingkungan seperti terkena debu batu bara yang merupakan efek dari aktivitas ketiga perusahaan tersebut. Disepakati pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi rumah dan lahan warga berdasarkan hasil taksiran harga dari KJPP.

Sementara itu, dari pihak PT Mifa Bersaudara/PT Bara Energi Lestari (BEL), Said Muzhar memaparkan, harga ganti rugi yang diserahkan kepada warga tersebut merupakan hasil taksiran dari KJPP. Hasil itu, ujarnya, telah diambil di KJPP Banda Aceh yang merupakan hasil hitung tim yang turun ke Suak Puntong, dua bulan lalu. “Sedangkan proses pembayaran akan dilakukan tiga perusahaan, yakni dibagi sama rata nilai biaya ganti ruginya, yaitu PT Mifa/BEL, PLTU 1-2, dan PLTU 3-4,” tukasnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved