Iuran BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Konon Capai Rp 300 Juta-an

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.

"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang.

Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," ujarnya.

Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar.

"Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan.

Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ucap Dewi.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/ Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved