Update Corona di Aceh

Tak Ada Permintaan Pembatalan Pembebasan Lahan Tol, Plt Gubernur Aceh Sarankan Tunda karena Covid-19

Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto 

Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda menyikapi tingginya angka Covid-19 di Aceh pada bulan April.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, tidak pernah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadi Muljono, membatalkan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas Binjai-Langsa. 

Ruas jalan tol itu untuk segmen Aceh Tamiang-Aceh Timur-Langsa.

Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda menyikapi tingginya angka Covid-19 di Aceh pada bulan April.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menyampaikan penegasan ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (15/5/2020). 

Iswanto menyampaikan penegasan ini menanggapi pemberitaan di portal berita aceh.tribunnews.com, terbitan Jumat, 15 Mei 2020. 

Berita itu berjudul "FPRM Minta Menteri PUPR Tolak Surat Plt Gubernur Aceh yang Minta Batalkan Pembebasan Lahan Jalan Tol" 

Enam Mahasiswa KKN Unimal Rancang Ruang Sterilisasi Virus Covid-19 di Masjid Blang Rakal

“Pak Plt Gubernur tidak pernah meminta Menteri PUPR untuk membatalkan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas Binjai-Langsa (segmen Aceh Tamiang-Aceh Timur-Langsa).

Surat tertanggal 20 April 2020 yang dimaksud oleh FPRM adalah saran Plt Gubernur untuk menunda persiapan pengadaan tanah.

Hal tersebut dilakukan karena menyikapi tingginya angka konfirmasi positif Covid-19 di Aceh,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebutkan setidaknya ada dua pertimbangan Plt Gubernur, sehingga menyarankan penundaan persiapan pengadan tanah tersebut.

Pertama, karena memperhatikan huruf D, angka 2.a Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hasil Uji Swab, Satu Lagi Warga Bener Meriah dari Klaster Temboro Positif Covid-19 

“Pada huruf D angka 2.a itu menyebutkan, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan,” ujar Iswanto.

Pertimbangan lainnya, sambung Iswanto, adalah surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor AT.02.02/261-11/IV/2020 tanggal 2 April 2020. 

Dalam surat itu menyampaikan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BP.01.01/551-600/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Daerah dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pada angka 1 surat tersebut, Menteri ATR/BPN RI menyampaikan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah, perlu mengambil langkah-langkah. 

Antara lain penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah yang mengharuskan interaksi dengan masyarakat dalam jumlah banyak agar ditunda atau dibatasi. 

Hati-hati, Lubang di Jalan Provinsi Lintas Meulaboh-Kaway XVI Bahayakan Pelintas

Hal ini sesuai kondisi di lapangan, dan apabila terdapat kegiatan yang sifatnya mendesak, maka pelaksanaan kegiatan dimaksud agar dilakukan secara bertahap,” lanjut Iswanto.

Iswanto menambahkan, meski menyarankan penundaan, namun dalam masa itu Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan perwakilan Ditjen Bina Marga di Aceh untuk langkah-langkah persiapan.

Selanjutnya, hasil Rapat Bersama Tindak Lanjut Arahan Kantor Staf Presiden dengan Topik Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol di Aceh Tanggal 11 Mei 2020 menyimpulkan, menunjuk PPK 1 pengadaan tanah ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh sebagai Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Binjai-Langsa.

“Berdasarkan rapat tersebut, Pemerintah Aceh segera membentuk Panitia Persiapan Panetapan Lokasi untuk ruas Binjai Langsa (segmen Aceh Tamiang-Langsa).

Kepala Staf Presiden mengagendakan pertemuan selanjutnya dengan seluruh pihak terkait pembangunan jalan tol di Aceh pada Minggu kedua Bulan Juni,” imbuh Iswanto.

Waspada, Jalan Antar Kecamatan di Nagan Raya Amblas

Selanjutnya, pada tanggal 13 Mei 2020 telah dilaksanakan Rapat Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa (Segmen Aceh Tamiang-Langsa).

Antara lain menyimpulkan, tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa (Segmen Aceh Tamiang-Langsa) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.

Poin selanjutnya, Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh menyiapkan pengantar kepada Dinas Pertanahan Aceh terkait penyampaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol ini paling lambat 14 Mei 2020.

Dinas Pertanahan Aceh berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan dan Plt PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol ini Ruas Binjai-Langsa (Segmen Aceh Tamiang-Langsa) serta Pejabat Kabupaten/Kota terkait paling lambat 18 Mei 2020.

Rapat tersebut juga menugaskan Dinas Pertanahan Aceh untuk menyampaikan draf SK Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa paling lambat 19 Mei 2020.

MUI Minta Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Shalat Idul Fitri

Selain itu, juga menugaskan Plt PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa (Segmen Aceh Tamiang-Langsa) menyiapkan draf time schedule persiapan dan RAB Persiapan.

Iswanto mengapresiasi sikap kritis elemen masyarakat, sebagai bagian dari upaya mengawal pembangunan dan mengawak kebijakan pemerintah.

Namun, mantan Kabag Humas Aceh Besar itu mengimbau FPRM untuk menggunakan basis data kekinian.

“Dengan demikian pemberitaan terkait pembatalan pembebasan lahan jalan tol Binjai-Langsa adalah tidak benar sehingga perlu diklarifikasi.

Saat ini proses persiapan pembebasan lahan sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kami mengapresiasi koreksi kritis dari FPRM, namun kami berharap FPRM berbicara dengan basis data kekinian.

Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama mendukung suksesnya pembangunan jalan tol ruas Binjai-Langsa,” ujar Iswanto tegas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved