Badan Hukum YDBU

MA Batalkan Badan Hukum YDBU Langsa Tandingan yang Diketuai Faisal Hasan

Setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu, maka secara otomatis yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnama

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Grup marching band SMPN1 Pekan Bada, Aceh Besar, tampil dalam acara memperingati Hardikda Ke 60 Aceh Besar di Lapangan Bungong Jeumpa, Senin (2/9/2019). 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa tandingan yang diterbitkan pada tahun 2018, yang pengurusnya diketuai Faisal Hasan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Agam Iskranen Sandan SH, melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (16/05/2020).

Menurutnya, permohonan Kasasi dengan nomor register: 68 K/TUN / 2020 ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Tanggal 10 Maret 2020, hal ini dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

"Kita sangat bersyukur, akhirnya Yayasan tandingan tersebut dibatalkan badan hukumnya," ujarnya.

Dia menambahkan, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menerima Kasasi yang diajukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA.

Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga, Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Plt Gubernur

BMKG Nagan Raya: Hujan Masih Guyur Barat Selatan Aceh

Menangis Dengar Nasib ABK Indonesia Diperbudak di Kapal China, Bekerja Tanpa Henti dan Tak Digaji

Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa yaitu SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.

Sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung tersebut maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketuanya Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim SH MKn tidak lagi memiliki Badan Hukum.

Tentunya, setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu, maka secara otomatis yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan Yayasan lagi.

"Dan tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved