Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Buka Posko Pengaduan soal THR Pekerja
Dikatakannya, Pemkab Nagan Raya mengimbau perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk membayarkan dana THR pekerjanya
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dikatakannya, Pemkab Nagan Raya mengimbau perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk membayarkan dana THR pekerjanya
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah membuka posko pengaduan dan nomor layanan terhadap persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh pada perusahaan di kabupaten itu.
Pembukaan posko menyusul sudah disurati oleh Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kepada perusahaan di kabupaten setempat pada 13 Mei 2020 perihal meminta perusahaan membayar THR pekerja Lebaran Idul Fitri.
Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmatullah SSTP MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (15/5/2020) mengatakan posko pengaduan ini dibuka dari 11-31 Mei 2020.
"Laporkan permasalahan THR kepada kami ke Kantor Disnaketrans," katanya.
Dikatakannya, Pemkab Nagan Raya mengimbau perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya.
"Kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Nagan Raya agar tetap melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan tidak mencicil dan menunda pelaksanaan pembayaran THR. Hal ini mengingat di Nagan Raya belum ditetapkan sebagai zona merah pandemi Covid 19 dan tidak diberlakukan PSBB," katanya.
Dikatakannya, bila perusahaan tidak melakukan yang menjadi kewajibannya membayar THR maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.(*)
• VIDEO - Akibat Tak Laku di Pasar, Sejumlah Pedagang Bagi-bagi Sayur Gratis ke Pengguna Jalan
• KPK Monitoring dan Evaluasi Dana Covid-19 di Aceh
• Seorang TKI Pulang dari Malaysia Jalani Rapid Test di Nagan Raya