WH Tamiang Buru Warga tak Berpuasa, Petugas Sempat Dikejar dengan Pelepah Sawit

Petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang terus memburu warga yang tak berpuasa selama bulan Ramadhan ini

Editor: bakri
Dok WH Aceh Tamiang.
Dua pelaku yang terjaring razia Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Sabtu (16/5/2020). Pelaku sempat kabur dan mencoba menyerah petugas menggunakan pelepah sawit. 

KUALASIMPANG - Petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang terus memburu warga yang tak berpuasa selama bulan Ramadhan ini. Dari patroli sepanjang Sabtu (16/5), dua kasus ditemukan, warga makan dan minum pada siang hari, tetapi salah satu pelaku sempat mengejar pelaku dengan pelepah batang sawit, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam kejadian pertama, petugas Satpol PP/WH mengamankan seorang pemilik warung makan bersama juru masaknya setelah melayani dua pembeli pada bulan puasa, Sabtu (16/5) siang. Keduanya, S (40) yang merupakan pemilik warung di Kampung Perdamaian, Kota Kualasimpang dan wanita berinisial RD (38) yang menjadi juru masak di warung makan itu dan RD, warga Kampung Sriwijaya, Kota Kualasimpang.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu menjelaskan dalam patroli ini pihaknya turut mengamankan dua pembeli, MR (23) warga Karangbaru dan HA (22) penduduk Sekerak.

Dijelaskan, penangkapan empat orang ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari bulan puasa, karena sering terlihat ramai dikunjungi pembeli pada siang hari.

“Berdasarkan laporan itu kami kemudian membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan ternyata benar ketika kami tiba memang ada pembeli yang tidak puasa,” kata Syahrir. Dia menegaskan tindakan keempat pelaku telah melanggar Qanun 11/2002 tentang Akidah dan Seruan Bersama Forkopimda yang melarang aktivitas warung makan sebelum pukul 16.00 WIB.

Dia mengingatkan pedagang maupun masyarakat mematuhi peraturan ini untuk menghindari gejolak sosial. Dikhawatirkan warga yang tidak terima dengan pelanggaran ini melakukan aksi sepihak yang bisa mengganggu kelancaran ibadah puasa. “Peraturan ini kan tujuannya untuk menciptakan ketertiban masyarakat selama puasa, agar ibadah kita bisa berjalan lancar. Sebaiknuya dipatuhi,” tegasnya.

Pada kasus kedua, petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang kembali mengamankan warga yang mengonsumsi makanan dan minuman di tempat umum pada siang hari bulan puasa, Sabtu (16/5).

Dua pelaku diamankan dari sebuah warung di Kampung Benuaraja, Rantau, Aceh Tamiang sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya, MS (32) yang merupakan penjaga warung dan BS (58) warga Kotalintang, Kota Kualasimpang yang merupakan pengunjung.

“Saat kami tiba di lokasi, BS kedapatan sedang minum,” kata Syahrir Pua Lapu. Mirisnya ketika akan diamankan, BS yang berprofesi sebagai sopir sempat kabur dan berupaya menyerang petugas menggunakan pelepah sawit. Untungnya aksi ini tidak berlangsung lama karena secepatnya pelaku berhasil dilumpuhkan petugas.

“Aksi pelaku cukup mengancam kesalematan petugas, beruntung bisa diamankan ke kantor,” lanjut Syahrir. Dari pemeriksaan terungkap kalau warung yang beroperasi di siang hari bulan puasa itu milik seorang datok penghulu (kepala desa). MS sendiri merupakan adik ipar sang datok penghulu dan dipercayakan sebagai penjaga warung.

Syahrir menjelaskan pihaknya akan memanggil datok penghulu tersebut untuk dimintai klarifikasi dan komitmennya mendukung Qanun 11/2002 tentang Akidan sekaligus Seruan Bersama Forkopimda.

Lebih lanjut Syahrir mengatakan penangkapan dua pelaku ini merupakan kasus ke 16 yang ditangani selama puasa. Angka ini terbilang tinggi mengingat pelaksanaan ibadah puasa masih menyisakan tujuh hari lagi. Dia kembali mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat mematuhi imbauan pemerintah daerah untuk menghormati ibadah puasa.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved