Haba Senator
Kenaikan Iuran BPJS, Anggota DPD RI Asal Aceh Fadhil Rahmi Sebut Kebijakan Ini Melukai Hati Rakyat
“Kebijakan ini melukai hati masyarakat. Di tengah wabah Corona seperti sekarang, banyak masyarakat mengalami kesusahan di bidang ekonomi serta PHK,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
“Kebijakan ini melukai hati masyarakat. Di tengah wabah Corona seperti sekarang, banyak masyarakat mengalami kesusahan di bidang ekonomi serta PHK terjadi di mana-mana," kata Fadhil Rahmi.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, mengatakan, kenaikan iuran BPJS telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Apalagi kebijakan tersebut dilakukan di tengah-tengah pandemi Corona seperti sekarang ini.
Hal ini disampaikan Syekh Fadhil, sapaan akrab senator muda asal Aceh itu, kepada Serambinews.com, Minggu (17/5/2020).
“Kebijakan ini melukai hati masyarakat. Di tengah wabah Corona seperti sekarang, banyak masyarakat mengalami kesusahan di bidang ekonomi serta PHK terjadi di mana-mana," kata Fadhil Rahmi.
Menurutnya lagi, banyak UMKM serta perusahaan terancam bangkrut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kenaikan BPJS.
• Lagi, Haji Uma Bantu Warga, Kali Ini Balita Penderita Kanker Mata Asal Aceh Jaya di Jakarta
• Arab Saudi Tingkatkan Tiga Kali Lipat Tes Covid-19 Harian, Korban Capai 54.752 Orang
• Banjir Terparah di Kecamatan Matangkuli, Ini 12 Desa Terendam, Dampak Meluapnya Air Krueng Keureuto
“Menurut saya, kebijakan ini tanpa pertimbangan yang matang serta melukai hati masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Syekh Fadhil, kebijakan kenaikan iuran BPJS juga terjadi beberapa hari usai Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan menggelar rapat dengan Direktur BPJS.
“Rapat itu tanggal 6 Mei 2020 lalu. Intinya dalam rapat tersebut, pihak BPJS mengaku bahwa sejak 1 Mei, telah memberlakukan iuran BPJS sesuai dengan putusan MA.
Sedangkan bagi peserta yang sudah membayar dengan besaran di luar putusan MA, BPJS akan memberi kompensasi untuk bulan berikutnya,” ujar anggota Komite III DPD RI ini lagi.
Namun, kata Syekh Fadhil, Presiden Jokowi justru kembali mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020, serta memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100 persen.
Keputusan tersebut kemudian diumumkan pada 14 Mei 2020 dan membuat semua pihak tersentak, termasuk DPD RI.
Perpres 64 tahun 2020 dinilai mengabaikan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kita kecewanya berlapis. Keputusan ini tidak tepat, melanggar putusan MA serta hasil rapat antara Komite III DPD RI dengan pihak BPJS itu sendiri,” ujar Fadhil.
“Pemerintah jangan semena-mena. Jangan menambah beban rakyat yang sedang susah,” pungkasnya. (*)