Kasus Sabu 45 Kg
Lima Tersangka Kasus 45 Kg Sabu-sabu Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kelima pelaku dikenakan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Berdasarkan informasi tersebut lalu tim bergabung kembali untuk melakukan penggerebekan.
Kemudian tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat tambak di Gampong Naleung, Kecamatana Julok.
Dari lokasi pertambakan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku KS yang membawa satu karung berisi 25 bungkus sabu-sabu.
Setelah KS ditangkap, kemudian petugas melakukan introgasi terhadapnya, dan ia mengaku satu karung lagi disimpan oleh pelaku BS.
Kemudian BS juga berhasil diamankan, dan disita satu karung berisi 20 Kg sabu-sabu yang disimpan di belakang rumahnya.
“Selain KS dan BS yang menyimpan sabu-sabu, petugas juga mengamankan AJ, TJ, JN, yang turut serta mengetahui dan membantu membawa sabu-sabu dari laut ke darat,” ungkap Kapolres.(*)
• BREAKING NEWS - Polisi Musnahkan 45 Kg Sabu Gunakan Mesin Molen
• Viral Rekaman Video Ucapan Lebaran Satu Keluarga Berubah Jadi Tertawa, Bermula Tingkah Sang Kakak
• Viral Rapper ini Kritisi Kebijakan Soal Covid-19 dengan Musik Terserah, Berikut Liriknya
• Heboh Oreo Supreme, Berikut Fakta dibalik Biskuit Merah Menyala yang Viral di Media Sosial