Ramadhan 1441 H

Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau dengan Uang ? Berikut Penjelasan Dalilnya

Namun masih banyak munculnya perdebatan mengenai lebih baik menggunakan beras atau uang.

Editor: Nur Nihayati
Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih diutamakan.

Bisa jadi saat Idulfitri jumlah makanan yang dimiliki para fakir dan miskin jumlahnya berlebihan.

Sehingga mereka menjualnya untuk kepentingan lain.

Dengan membayar zakat menggunakan uang, mereka tidak perlu repot utuk menjualnya kembali yang justru menyebabkan nilainya menjadi lebih rendah.

Dengan menggunakan uang, mereka dapat membelanjakan sebagian untuk makanan, sebagian unttuk pakaian dan keperluan lainnya.

2. Dalil yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang

Adapun ulama yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang diantaranya adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang.

Pendapat mereka dipilih oleh para ulama, sehingga mewajibkan membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan.

Berikut penjelasan mereka :

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved