Ramadhan 1441 H
Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau dengan Uang ? Berikut Penjelasan Dalilnya
Namun masih banyak munculnya perdebatan mengenai lebih baik menggunakan beras atau uang.
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Adapun alasan para ulama melarang membayar zakat fitrah menggunakan uang, bahwa setiap harta yang dimiliki manusia merupakan harta Allah.
Manusia hanyalah mewakili dan tidak berhak bertindak di luar batasan yang diperintahkan.
Allah memerintah umatnya untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun sebagai wakil justru memberikan selain makanan.
Maka sikap tersebut termasuk bentuk pelanggaran yang layak mendapatkan hukuman.
Dalam masalah ibadah, termasuk zakat selayaknya menuruti peraturan yang diperintahkan Allah.
Sehingga menurut mereka, membayar zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya adalah ibadah yang tertolak.
Di zaman Rasulullah SAW telah ada dinar dan dirham, namun beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
Beliau juga tidak memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
Sehingga dalam hal ini menunjukkan bawha tidak bolehnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan mata uang.
Mata uang untuk pembayaran zakat fitri tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasulnya.
Dari kedua pendapat diatas, umat Muslim bisa memilih mengikuti penjelasan yang mana.