Berita Banda Aceh
3 Nelayan Aceh yang Ditahan di India Sudah Bebas, Kini Terkendala Ongkos Pulang
"Mereka terkendala akomodasi, harus ada turun tangan pemerintah dan Kemlu," ujar Iskandar.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Mereka terkendala akomodasi, harus ada turun tangan pemerintah dan Kemlu," ujar Iskandar.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali melayangkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Ia meminta, pemerintah memulangkan tiga nelayan Aceh yang sebelumnya ditahan di India dan kini sudah dibebaskan.
Surat tersebut sudah dilayangkan beberapa hari yang lalu c/q Dinas Sosial Aceh.
Saat ini ketiga nelayan Aceh itu ditempatkan di kamp penampungan pada sebuah pulau di Andaman, India.
"Tiga nelayan kita yang sebelumnya sempat ditahan, alhamdulillah sudah dibebaskan. Bahkan sudah hampir beberapa bulan lebih mereka itu telah bebas, kini menunggu dipulangkan," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Rabu (20/5/2020).
Menurut Iskandar, ketiga nelayan tersebut tidak bisa pulang lantaran terkendala ongkos.
• Sahkah Shalat Tarawih sebelum Melaksanakan Shalat Isya? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Mereka terkendala akomodasi, harus ada turun tangan pemerintah dan Kemlu," ujar Iskandar.
Politisi asal Aceh Timur ini menyatakan, ketiga nelayan Aceh itu sudah dibebaskan oleh pihak berwenang India pada tanggal 5 Maret 2020.
Ketiganya adalah Munazir (33 tahun) alamat Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh sebagai nahkoda Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT.
Dua lagi yaitu Kaharuddin (33 tahun) alamat Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Serta Azmansyah (31 tahun) alamat Gampong Blang Ni, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Masing-masing sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
• Pemkab Aceh Tamiang Mulai Salurkan BLT Dana Desa, Khusus Warga Terdampak Covid-19
Sebelumnya, mereka hilang kontak ketika melaut dengan menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT pada tanggal 20 September 2019 silam.