Berita Banda Aceh
ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Mudik, Atasan akan Video Call Dua Kali Sehari untuk Cek Posisi
Aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang melakukan mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus..
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang melakukan mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa.
Perdesaan dianggap steril dari virus corona sejauh belum ada yang membawanya dari perkotaan.
“Virus corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke berbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia, karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Saifullah Abdulgani kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (20/5/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.
Surat edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya. .
• Sempat Alot, 22 Warga Bener Meriah Kembali Jalani Tes Swab
• Polres Bener Meriah Tertibkan 47 Remaja Gelar Balap Liar dan Amankan Satu Paket Sabu
• Tabrak Pohon Tumbang, Pelajar asal Blangbintang Meninggal di Lokasi
SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar SAG
Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS, jelas SAG.
Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu PNS) sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.
• Dukung Program Pemerintah, Astra Financial Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 21,9 Triliun
SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.
PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.
"Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut," jelasnya.
Melalui video call