Partai Politik
Partai Gelora Indonesia Sah Berbadan Hukum, Begini Reaksi Pengurus di Aceh
Dengan keluarnya SK dari Menkumham, sambung Fuady, berarti Partai Gelora Indonesia sah menjadi partai politik di Indonesia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sah berbadan hukum setelah keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Selasa (19/5/2020).
Seluruh pengurus partai besutan mantan Presiden PKS Anis Matta itu pun bersyukur atas raihan SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020, termasuk di Aceh.
Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Aceh, H Fuady ST MSi kepada Serambinews.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan pihaknya bersyukur atas apa yang diraih partainya tersebut.
"Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gelora Indonesia Aceh sangat bersyukur dengan ada pengesahan badan hukum Partai Gelora oleh Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Dengan keluarnya SK dari Menkumham, sambung Fuady, berarti Partai Gelora Indonesia sah menjadi partai politik di Indonesia.
"Perjuangan dan pengorbanan seluruh stuktur di semua tingkatan DPW, DPD, dan DPC untuk meloloskan Gelora pada verifikasi kemarin telah membuahkan hasil dengan terbitnya SK tersebut," ujarnya.
• Sandiaga Uno Angkat Bicara soal Peta Politik di Pilpres 2024, Enggan Jawab Peluang Duet Prabowo-Puan
• TC Sekadar Tempatkan Alat di KIA Ladong, Belum Ada Perjanjian Bisnis
• Kronologi Santri Gorok Pengasuh Pesantren Saat Shalat, Pelaku Tak Senang Dinasihati
Fuady tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh struktur partai baik di DPW, DPD, hingga DPC yang telah memberikan kontribusi hingga partai dapat legalitas hukum.
"Kita berharap semoga dengan hadirnya Partai Gelora dapat berkontribusi untuk kesejahteraan rakyat dan memberikan warna baru dalam perpolitikan Indonesia dalam menjaga NKRI," pungkas Fuady.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gelora-aceh-roadshow-ke-seluruh-aceh.jpg)