Sabang Alokasikan Dana Rp 29 M untuk Tangani Covid-19
Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 29 miliar untuk percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 29 miliar untuk percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditujukan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria MM mengatakan, dana Rp 29 miliar itu berasal dari empat sumber, yakni anggaran dari hasil refocusing belanja langsung, realokasi APBK, belanja tidak langsung dan bantuan sosial yang tersedia.
“Secara umum, anggaran Rp 29 miliar itu digunakan untuk penanggulangan kesehatan dan bantuan sosial ditengah Covid-19 ini” katanya. Senin (18/5/2020).
Sekda Kota Sabang menjelaskan, anggaran sebesar itu digunakan, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, serta pengadaan barang dan jasa yang terkait dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang. Termasuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak akibat Covid-19 dan pengoptimalan ruang isolasi beserta peralatannya.
“Yang bantuan sosial seperti kemarin sudah mulai digunakan untuk membeli sembako dan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, serta kita juga sudah menyiapkan 28 kamar isolasi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Akper Ibnu Sina Kota Sabang” ujar Zakaria.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Faisal ST MT, bahwa total anggaran Pemerintah Kota Sabang sebesar Rp 29 M merupakan hasil dari refocusing anggaran belanja langsung sekitar Rp12,2 miliar, dan dari realokasi APBK ke belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp15,9 miliar.
Sedangkan, anggaran bantuan sosial yang memang tersedia dalam APBK tahun 2020 sebesar Rp 500 juta, dan anggaran belanja tidak terduga yang sudah tersedia sebanyak Rp 600 juta.
“Dana realokasi belanja tidak terduga di prioritaskan untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusian dan belanja yang bersifat mendesak” ujarnya.
Faisal menyebutkan, rencana anggaran penanganan Covid-19 itu sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang akan mengelola anggaran terkait Covid-19 ini dengan transparan dan masyarakat juga dapat mengawasi secara bersama-sama penggunaan dana tersebut.(hks/*)