Sabang Alokasikan Dana Rp 29 M untuk Tangani Covid-19

Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 29 miliar untuk percepatan pen­anganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Editor: bakri

SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 29 miliar untuk percepatan pen­anganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditujukan untuk pen­anganan kesehatan dan bantuan sosial.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria MM mengatakan, dana Rp 29 miliar itu berasal dari empat sumber, yakni anggaran dari hasil refocusing belanja langsung, realokasi APBK, belanja tidak langsung dan bantuan sosial yang tersedia.

“Secara umum, anggaran Rp 29 miliar itu digunakan untuk penanggulangan kes­ehatan dan bantuan sosial ditengah Covid-19 ini” katan­ya. Senin (18/5/2020).

Sekda Kota Sabang men­jelaskan, anggaran sebesar itu digunakan, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, serta pengadaan barang dan jasa yang terkait dalam pen­anggulangan Covid-19 di Kota Sabang. Termasuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak akibat Covid-19 dan pengoptimalan ruang isolasi beserta peralatannya.

“Yang bantuan sosial sep­erti kemarin sudah mulai digu­nakan untuk membeli sembako dan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang ter­dampak Covid-19, serta kita juga sudah menyiapkan 28 ka­mar isolasi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Akper Ibnu Sina Kota Sabang” ujar Zakaria.

Hal senada juga dijelaskan oleh Kepala Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Faisal ST MT, bahwa total an­ggaran Pemerintah Kota Sa­bang sebesar Rp 29 M mer­upakan hasil dari refocusing anggaran belanja langsung sekitar Rp12,2 miliar, dan dari realokasi APBK ke belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp15,9 miliar.

Sedangkan, anggaran bantuan sosial yang memang tersedia dalam APBK tahun 2020 sebesar Rp 500 juta, dan anggaran belanja tidak terduga yang sudah tersedia sebanyak Rp 600 juta.

“Dana realokasi belanja tidak terduga di prioritaskan untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi dalam bentuk penye­diaan logistik beserta pendis­tribusian dan belanja yang bersifat mendesak” ujarnya.

Faisal menyebutkan, ren­cana anggaran penanganan Covid-19 itu sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 ta­hun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepa­tan penanganan Covid-19.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang akan mengelola anggaran terkait Covid-19 ini dengan transparan dan mas­yarakat juga dapat mengawasi secara bersama-sama peng­gunaan dana tersebut.(hks/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved