Berita Langsa
Faisal Hasan Tegaskan Tidak Ada YDBU Tandingan
Terkait pemberitaan yang berkembang beberapa waktu ini mengenai kisruh kepemilikan lembaga pendidikan agama. Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait pemberitaan yang berkembang beberapa waktu ini mengenai kisruh kepemilikan lembaga pendidikan agama.
Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum, H Faisal Hasan menegaskan, bahwa tidak ada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) tandingan seperti yang diberedar selama ini.
"Informasi tersebut adalah keliru karena, tidak ada Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan, yang ada adalah sengketa Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) melawan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), karena keduanya berbeda," jelas Faisal, melalui realisnya kepada serambinews.com, Kamis (21/5/2020) malam ini.
Berkenaan dengan pemberitaan tentang pembatalan badan hukum, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta, dan sengketa yang dimaksud hanya masalah administrasi.
Di samping itu, pada Pengadilan TUN Jakarta Putusan Nomor 248 jo Putusan PT TUN Jakarta Nomor 208 telah menolak gugatan YDBUL di bawah kepemimpinan Amiruddin.
"Jika sudah batal badan hukumnya, pasti Menkumham sudah mencabut SK kami (YDBU), sampai hari ini belum ada berita apa-apa dari Menkumham," tegasnya.
Sementara terkait laporan yang dilakukan oleh Amiruudin ke Polda Aceh, Ketua Umum YDBU Faisal Hasan yang didampingi Sekretaris Umumnya Dede Gustian mengatakan, selaku warga negara yang baik pihaknya memenuhi panggilan aparat Kepolisian.
Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: 434/IV/Res.1.19./2020/Subdit-II Resum.
"Kami telah memenuhi undangan klarifikasi dan sudah mendatangi Polda Aceh dan membawa dokumen, terkait perihal laporan Kuasa Hukum Yayasan Bustanul Ulum Langsa, Irwansyah Putra SH MKn, Kantor Hukum Elang Timur & Rekan," ungkapnya.
Lebih lanjutnya, adapun akta yang dilaporkan palsu oleh pihak YDBUL tersebut keliru, karena pihak YDBUL sudah menggugat akta tersebut ke PN Langsa, dan putusan PN Langsa Nomor 11 jo putusan Nomor 95 PT Banda Aceh menolak gugatan YDBUL. Maka jelas bahwa akta Nomor 5 milik YDBU sah secara hukum.
"Sementara akta YDBUL telah batal demi hukum dalam putusan PN Langsa Nomor 4 jo putusan PT Banda Aceh Nomor 8," tukasnya.
Sekretaris Umum YDBU Dede Gustian mengatakan, jika pengurus YDBUL menganggap akta no 9 tahun 1972 dan akta 63 tahun 2003 adalah milik mereka, silahkan lihat saja didalam akta 2003 yang ada sama mereka, dalam akta tersebut jelas tercantum nama Faisal Hasan sebagia pengurus YDBU.
Sambungnya, secara historis, H Faisal Hasan sudah menjadi pengurus YDBU sejak tahun 2003 dan juga merupakan anak seorang Pendiri Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) yaitu almrhum Hasan ZZ.
"Sementara mereka (YDBUL) siapa yang ada namanya didalam akta 2003 ? Perlu kita pahami bersama YDBUL bukanlah bagian dari YDBU. Hingga saat ini terbukti dalam persidangan akta kita tidak pernah dibatalkan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa tandingan yang diterbitkan pada tahun 2018, yang pengurusnya diketuai Faisal Hasan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Agam Iskranen Sandan SH, melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (16/05/2020).
Menurutnya, permohonan Kasasi dengan nomor register : 68 K/TUN / 2020 ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Tanggal 10 Maret 2020, hal ini dilihat dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung.
"Kita sangat bersyukur, akhirnya Yayasan tandingan tersebut dibatalkan badan hukumnya," ujarnya.
Dia menambahkan, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menerima Kasasi yang diajukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.
Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa, yaitu; SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.
Sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung tersebut maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketuanya Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim SH MKn tidak lagi memiliki Badan Hukum.
Tentunya, setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu.Maka secara otomatis yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan Yayasan lagi.
"Dan tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia," imbuhnya . (*)
• SK Muhammad Nur Diteken, Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang Lengkap
• SK Muhammad Nur Ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang Lengkap
• Kamar Agam, Perupa Aceh, dan Dua Serigala Bertengkar di Kanvas Meditasi Corona