Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Selidiki Tercemarnya Sungai Akibat Kebocoran Limbah Pabrik Sawit

Di lokasi petugas menemukan adanya tanda-tanda perubahan warna air aliran sungai Lae Gombar, Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRES ACEH SINGKIL
SUNGAI TERCEMAR - Personel Satreskrim Polres Aceh Singkil dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, mengambil sampel air sungai Lae Gombar, yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit, Kamis (11/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dugaan tercemarnya sungai Lae Gombar akibat kebocoran kolam penampungan limbah pabrik kelapa sawit, PT Nafasindo. 

Penyidik polisi datang ke lokasi bersama personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (11/9/2025).

Di lokasi petugas menemukan adanya tanda-tanda perubahan warna air aliran sungai Lae Gombar.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.

Salah satunya dengan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai Lae Gombar. 

Selanjutnya dibuat berita acara pengambilan sampel yang disaksikan staf Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, perwakilan PT Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat.

"Sampel air tersebut akan dilakukan pengujian di laboratorium," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.

Baca juga: Unjuk Rasa ke Perusahaan Sawit di Aceh Singkil, Ini 5 Tuntutan Demonstran

AKP Darmi mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium. 

“Kami menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar AKP Darmi. 

Sambil menunggu hasil uji laboratorium keluar Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksa sejumlah saksi.

Langkah itu sebut Kasat Reskrim, untuk membuat terang apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan. 

"Jika merupakan tindak pidana, maka perkaranya akan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku," tukasnya. 

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan agar pengelolaan limbah industri tetap sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Kasat Reskrim mengiimbau masyarakat agar tidak segan atau takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik melalui kantor polisi terdekat dan hotline 110 terkait peristiwa ini ataupun peristiwa gangguan kamtibmas lainnya.

Diberitakan sebelumnya banyak ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil. 

Disinyalir akibat limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di daerah itu bocor, Sabtu (6/9/2025).

Sungai Lae Gombar melewati empat desa di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor. Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea. 

Ikan mati tersebut ditemukan oleh warga yang sehari-hari menangkap ikan di sungai Lae Gombar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved