Nasib 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Ngaku Belum Dibayar Gaji sejak 2017, Total Rp 2,9 Miliar
Perusahaan yang memberangkatkan mereka masih berutang banyak terkait gaji, bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku belum terima gaji semenjak bekerja.
Perusahaan yang memberangkatkan mereka masih berutang banyak terkait gaji, bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.
Jika ditotal, gaji yang belum dibayarkan totalnya sebesar Rp 2,9 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi.
Diungkapkan Maxie, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.
Selain kerugian materil, para ABK itu juga mengalami kerugian immateriil.

Terlebih mereka telah bekerja keras, bahkan istirahat kurang.
Namun, jerih payahnya tak dibayarkan.
“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan,
bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Maxie juga mengatakan, para kliennya begitu sengsara.
Mereka juga mengalami permasalahan keluarga karena gaji yang belum dibayarkan.
“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang, yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.