Zakat Fitrah
Panduan Bayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Corona, Masih Haruskah Berjabat Tangan?
akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?
Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
SERAMBINEWS.COM – Salah satu kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun.
Kita sudah berada di penghujung akhir bulan puasa Ramadhan, dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi umat muslim.
Umumnya, seseorang akan berjabat tangan dengan petugas amil zakat yang menanganinya sebagai penanda ijab kabul.
Namun akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?
• Berikut Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Simak Juga Tata Cara Pelaksanaan Khutbah
• Bayar Zakat Fitrah Tinggal 3 Hari Lagi, Ini Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga
Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.
"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.
Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.
Sementara itu, Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.
• Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau dengan Uang ? Berikut Penjelasan Dalilnya
• Simak, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Seluruh Keluarga, Lengkap Beserta Syarat Wajib
Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:
Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:
- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
• Jika Berhalangan Apa Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan pada Orang Lain? Begini Niat dan Tata Caranya