Senator Aceh
Senator Aceh, Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Aceh Dengarkan Curhat Guru Kontrak Soal Uang Meugang
Menurut Fadhil, Sekda Aceh Taqwallah, per 18 Mei 2020, memang telah menyurati seluruh kepala SKPA terkait uang meugang untuk tenaga kontrak provinsi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Menurut Fadhil, Sekda Aceh Taqwallah, per 18 Mei 2020, memang telah menyurati seluruh kepala SKPA terkait uang meugang untuk tenaga kontrak provinsi.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, berharap Pemerintah Aceh dapat membantu para guru kontrak di Aceh dengan mendistribusikan uang meugang jelang Idul Fitri 1441 hijriah.
Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Syekh Fadhil, dirinya menerima banyak unek-unek dari sejumlah guru kontrak provinsi soal kebijakan yang dinilai pilih kasih tersebut.
“Jadi banyak guru kontrak yang menyampaikan unek-unek ini kepada saya. Harapannya, disambut positif sama pemerintah Aceh. Curhat mereka didengar dan kemudian ditindaklanjuti,” kata Syekh Fadhil, Kamis (21/5/2020).
Menurut Fadhil, Sekda Aceh Taqwallah, per 18 Mei 2020, memang telah menyurati seluruh kepala SKPA terkait uang meugang untuk tenaga kontrak provinsi.
“Salah satu pointnya, bahwa yang mendapat uang meugang adalah tenaga honorer dan tenaga kontrak pada SKPA sesuai dengan tupoksinya,” kata mantan ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini.
• Sempat Tutup Selama Tiga Bulan, SPBU Blang Muko, Nagan Raya Kembali Beroperasi
• Viral Video Pria Berjubah Putih Cekcok dengan Petugas, Polisi Temukan Identitas Pemilik Mobil N-1-B
• Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani Bantu Keluarga Kurang Mampu di Desa Kajhu Aceh Besar
Yang menjadi persoalan, kata Syekh Fadhil, surat ini kemudian dimaknai bentuk diskriminasi antara honorer/kontrak di SKPA dengan para guru honorer/kontrak yang notabene masih menjadi tanngung jawab pemerintah Aceh.
Yang di SKPA berhak mendapatkan uang meugang berdasarkan surat tadi.
“Sedangkan untuk tenaga kontrak guru provinsi tidak disalurkan uang meugang. Ini yang kemudian menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama tenaga kontrak provinsi,” kata Syekh Fadhil.
Para guru kontrak provinsi, katanya, berharap mendapatkan perlakuan yang sama serta tak dibeda-bedakan.
“Jumlah guru kontrak provinsi itu sekitar 12 ribu. Mereka berharap perlakuan yang sama. Kalau diberikan uang meugang, harusnya sama rata. Senasib, karena mereka juga berstatus kontrak provinsi. Idealnya, jangan dibeda-bedakan,” kata senator muda ini lagi.
“Saya berharap aspirasi guru kontrak yang disampaikan kepada saya ini didengar oleh pemerintah Aceh dan ditindaklanjuti. Kemudian di masa-masa yang akan datang, tak lagi ada perbedaan seperti sekarang,” ujar anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan ini. (*)