Berita Aceh Selatan
Seorang Pengelola Cafe Objek Wisata Tapak Tuan Tapa Tutup Parkir, Ini Alasannya dan Tanggapan Kadis
Abd Rahman mengklaim pihak ahli waris tersebut sudah memercayakannya untuk pengelolaan parkir.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Abd Rahman mengklaim pihak ahli waris tersebut sudah memercayakannya untuk pengelolaan parkir.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Abd Rahman (60), seorang pengelola cafe di lokasi objek wisata Tapak Tuan Tapa, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, memalang atau menutup jalan.
Ya, jalan menuju lokasi parkir kendaraan di lokasi tersebut, Rabu (20/5/2020).
Aksi penutupan jalan areal parkir dengan cara melintangkan kayu tersebut, buntut kekecewaannya terhadap Dinas Pariwisata Aceh Selatan yang telah melakukan lelang terbuka pengelolaan areal parkir.
Abd Rahman kepada wartawan mengatakan, jalan menuju lokasi objek wisata Tapak Tuan Tapa ini merupakan tanah ahli waris Teuku Fitahruddin dan anaknya Teuku Laksamana.
Abd Rahman mengklaim pihak ahli waris tersebut sudah memercayakannya untuk pengelolaan parkir.
• Tembus 20.162 Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Mei 2020, 4.838 Pasien Sembuh, 1.278 Orang Meninggal
• Parah, Warga Pesisir Kembang Tanjong Pidie Diterjang Pasang Purnama, Air Menerjang Masuk ke Rumah
• Pedagang Sapi Cabuli 5 Anak, Pelaku Lama Ditinggal Istri Kerja di Malaysia
"Pengelolaan parkir ini sudah berjalan setahun atau sejak tahun 2019 lalu.
Namun, ketika saya ingin memperpanjang pada tahun 2020 ini, mendapat penolakan dari Dinas Pariwisata.
Alasannya pengelolaan parkir dilelang terbuka," ujarnya.
Tanggapan Kadis Pariwisata
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Safril SSos, mengatakan proses pelelangan pengelolaan parkir sudah sesuai mekanisme dan ketentuan pelelangan.
"Namun dari 10 orang yang memasukkan berkas permohonan, tujuh orang di antaranya tidak ikut pelelangan dengan alasan yang tidak jelas, termasuk pengelola parkir sebelumnya.
Dia menolak ikut lelang, dengan alasan yang tidak kami ketahui," jelasnya.
Menurut Safril, langkah pelelangan areal parkir yang merupakan tanah milik Pemkab Aceh Selatan itu dilakukan untuk menghindari konflik keluarga atau ahli waris pengelola cafe di kawasan itu.