Melanggar UU ITE, Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara

Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.

Editor: Amirullah
Instagram @sarahkeihl
Selebgram Sarah Keihl lelang keperawanannya untuk disumbangkan pada petugas medis dan terdampak Covid-19. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Febia Rosada)

Viral Sarah Salsabila Lelang Keperawanan Rp2 Miliar, Ini Sindikat Jual Beli Perawan Seharga Miliaran

Viral Karena Unggahan Lelang Keperawanan, Ini Biodata Sarah Keihl: Ngaku Cuma Bercanda

VIRAL Lelang Perawan 2 M untuk Donasi Covid-19, Sarah Keihl dan #Keperawanan Jadi Trending Twitter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved