Melanggar UU ITE, Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara
Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.
Editor:
Amirullah
Instagram @sarahkeihl
Selebgram Sarah Keihl lelang keperawanannya untuk disumbangkan pada petugas medis dan terdampak Covid-19.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Febia Rosada)
• Viral Sarah Salsabila Lelang Keperawanan Rp2 Miliar, Ini Sindikat Jual Beli Perawan Seharga Miliaran
• Viral Karena Unggahan Lelang Keperawanan, Ini Biodata Sarah Keihl: Ngaku Cuma Bercanda
• VIRAL Lelang Perawan 2 M untuk Donasi Covid-19, Sarah Keihl dan #Keperawanan Jadi Trending Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE