Ramadhan Sudah Berlalu, Rasulullah Ingatkan untuk Puasa Syawal, Pahalanya seperti Puasa 1 Tahun
Puasa Syawal dimulai pada hari kedua bulan Syawal atau sehari sesudah merayakan Idul Fitri 1441 H.
SERAMBINEWS.COM - Hari Sabtu (23/5) ini menjadi hari terakhir umat Islam menjalankan ibadah Puasa Ramadan 2020.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah memutuskan bahwa Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu (24/5/2020).
Di akhir Ramadan pada zaman Nabi, sahabat pernah diingatkan agar menjalankan puasa Syawal.
Puasa Syawal dimulai pada hari kedua bulan Syawal atau sehari sesudah merayakan Idul Fitri 1441 H.
Namun banyak dalil menyebutkan, tidak harus hari kedua setelah merayakan Idul Fitri melainkan dapat dilakukan pada hari-hari selanjutnya karena yang penting laksanakan enam hari puasa di bulan Syawal.
Dikutip dari Buku Ringkasan Hadist Shahih Al-Bukhari disusun Imam Az-Zabidi, terjemahan Achmad Zaidun Cetakan Pustaka Amani Terbit 202 dijelaskan sebagai berikut.
"Diriwayatkan dari Imam bin Hushain r.a bahwa Nabi SAW bertanya kepada seorang lali-laki: "Hai ayah si Fulan! Apakah kamu berpuasa pada hari-hari akhir bulan ini (Bulan Sya'ban)? Laki-laki itu menjawab: "Tidak, ya Rasulullah".
Beliau bersabda: "Apabila kamu menyelesaikan puasamu (Pada Bulan Ramadan). Maka berpuasalah dua hari (pada Bulan Syawal)".
Riwayat lain, Imran bis Husain mengatakan: Rasulullah SAW bertanya kepada laki-laki tersebut, "Apakah kamu berpuasa pada hari-hari terakhir bulan Sya'ban)?"
(Hadis ini diriwayatkan oleh Al Bukhari nomor 1983)
Pahala 1 Tahun
Sementara pahala menjalankan puasa Syawal seperti mengerjakan puasa 1 tahun, dijelaskan dalam hadis Muslim.
Melansir Pustaka Sunni Salafiyah - KTB, isi hadist Muslim sebagai berikut.
"Nabi Muhammad SAW bersabda "Barangsiapa berpuasa penuh di Bulan Ramadan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka Pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim)
Dalil ini jadi pijakan kuat Madzhab Syafi'i, Ahmad bin Hanbal dan Abu Daud tentang kesunahan menjalankan puasa 6 hari di bulan Syawal, sedangkan Abu Hanifah memakruhkan menjalaninya dengan pendapat agar tidak memberi prasangka akan wajibnya puasa tersebut.