Luar Negeri

Qatar Wajibkan Warga Download Aplikasi Ehteraz, Data Pribadi Jadi Hak Kerajaan

Kerajaan Qatar telah memicu kekhawatiran dari warganya sendiri atas pengunaan telepon selular atau HP.

Editor: M Nur Pakar
AFP / KARIM JAAFAR
Seorang pria bermasker memeriksa telepon Androidnya di jalanan Ibu Kota Doha, Qatar di mana penduduk dan warga negara diwajibkan oleh hukum untuk memasang aplikasi pelacakan kontak virus Coron di ponsel mereka sejak Jumat (22/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM, DOHA - Kerajaan Qatar telah memicu kekhawatiran dari warganya sendiri atas pengunaan telepon selular atau HP.

Bagaimana tidak, pemerintah memanfaatkan teknologi itu untuk memantau pergerakan seluruh warga, dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Hal itu langsung memicu kekhawatiran atas hak pribadi atas aplikasi pelacakan nomor kontak telepon untuk mendeteksi virus Corona.

Para pejabat langsung beraksi dengan memberi jaminan privasi setiap orang .

Seperti pemerintah lain di seluruh dunia, Qatar telah beralih ke telepon seluler untuk melacak pergerakan orang dan melacak dengan siapa mereka berhubungan.

Hal itu memungkinkan para pejabat untuk memantau infeksi virus Corona dan memperingatkan orang yang berisiko tertular.

Aplikasi menggunakan sinyal radio Bluetooth untuk "melakukan ping" ke perangkat terdekat, yang dapat dihubungi.

Kemudian, jika pengguna yang didekati mengalami gejala atau tes positif, maka akses yang belum pernah terjadi sebelumnya langsung ke lokasi pengguna dan telah memicu kekhawatiran tentang pengawasan negara.

Qatar memaksa pengguna Android untuk mengizinkan akses ke galeri gambar dan video mereka, sementara juga memungkinkan aplikasi untuk membuat panggilan tanpa alasan.

"Saya tidak mengerti mengapa membutuhkan semua izin ini," tulis Ala'a di grup Facebook yang populer dengan komunitas ekspat Doha .

Itu salah satu dari beberapa forum dengan keprihatinan terhadap aplikasi tersebut.

Justin Martin, seorang profesor jurnalisme yang berbasis di Qatar, memperingatkan pihak berwenang dalam tweet untuk tidak mengikis kepercayaan dengan menegakkan aplikasi dengan izin yang mengkhawatirkan.

Pemerintah meluncurkan aplikasi "Ehteraz", yang berarti "tindakan pencegahan", pada April 2020 dan pada Jumat (23/5/2020, menjadi wajib bagi semua warga negara untuk menginstalnya di ponsel mereka.

Ketidakpatuhan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, hukuman yang sama bagi yang tidak memakai masker di depan umum.

Hampir 44.000 orang dari 2,75 juta penduduk Qatar dinyatakan positif virus Corona, atau 1,6 persen dari populasi - dengan 23 kematian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved