Berita Banda Aceh
Waria Kedapatan Mencuri Pakaian Ditahan Di Polsek Kuta Alam, Ini Modus Operandinya
Mengatakan pelaku berpura-pura membeli pakaian untuk lebaran, dengan cara memilih-milih baju yang akan disasar.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Fezuono Dizha, SIK, mengatakan pelaku berpura-pura membeli pakaian untuk lebaran, dengan cara memilih-milih baju yang akan disasar.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Kuta Alam, menahan IK (36) seorang waria, warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (22/5/2020).
Pasalnya, pria tersebut kedapatan mencuri pakaian di pusat perbelanjaan Matahari Plaza Aceh, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Fezuono Dizha, SIK, mengatakan pelaku berpura-pura membeli pakaian untuk lebaran, dengan cara memilih-milih baju yang akan disasar.
Ternyata setelah pakaian tersebut dipilih-pilih oleh pelaku IK, seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dibawa masuk ke ruangan yang dilarang.
"Kebetulan seorang karyawan Matahari Plaza Aceh yang sedang bertugas, melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan," kata Iptu Dizha, Senin (25/5/2020).
Namun, kenyataannya tas berisi pakaian tersebut dibawa masuk ke sebuah ruangan yang dilarang.
• BREAKING NEWS - Lima Rumah Terbakar di Langkahan, Aceh Utara
Seharusnya, kata Dizha, tas yang sudah diisikan pakaian itu diserahkan terlebih dahulu ke tempat penitipan yang dijaga oleh petugas.
"Karyawan tersebut merasa curiga dengan gerak gerik IK, sehingga mengikuti pelaku yang masuk ke ruangan dilarang itu," ungkap Kapolsek Kuta Alam ini.
Pada saat diikuti dan dipergoki di dalam ruangan tersebut, tersangka IK pun tersentak saat petugas memeriksa tas bawaannya seluruhnya berisi pakaian hasil mengutil.
"Ketika petugas meminta slip pembayaran, tersangka tidak mampu menunjukkannya, ketika ditanyakan alasan memasukkan pakaian itu ke dalam ruangan. Sehingga security Matahari Plaza Aceh langsung mengamankan tersangka," terang Dizha.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP.B/104/V/YAN.2.5/SPKT tanggal 22 Mei 2020 dan dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), perwakilan pusat perbelanjaan itu, tersangka langsung diamankan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian tersangka mengakui perbuatannya.
• VIDEO - Bireuen Community Tutup Ramadhan 1441 H Dengan Bagikan Masker Di Keude Geureugok dan Matang
Petugas pun langsung menyita barang bukti, berupa enam celana panjang wanita merek Cardinal.