Berita Lhokseumawe
Ini Sanksi Bagi yang Nongkrong di Kafe Lhokseumawe tak Gunakan Masker
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan mulai Kamis (28/6/2020) malam akan memberikan sanksi tegas kepada pengujung kafe yang tidak menggunakan masker
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan mulai Kamis (28/6/2020) malam akan memberikan sanksi tegas kepada pengujung kafe yang tidak menggunakan masker.
Sanksi dimaksud adalah akan langsung disuruh pulang alias tidak boleh nongkrong lagi di kafe tersebut.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli menyebutkan, pada Selasa (26/5/2020) malam, tim gabungan telah melakukan razia masker terhadap tujuh kafe yang ada di pusat Kota Lhokseumawe.
Disamping juga mensosialisasikan tentang protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
• Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Kembali Aktif Belajar 2 Juni 2020
"Saat razia berlangsung, maka kita temukan banyak warga yang sudah tidak menggunakan masker.
Mereka pun banyak yang berasal daru luar Kota Lhokseumawe," katanya.
Saat razia tadi malam, memang bagi yang tidak menggunakan masker hanya diberi peringatan dan diminta kedepan untuk tetap menggunakan masker bila sedang berada di luar rumah.
• Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Seorang Warga Simeulue Kembali Berkumpul dengan Keluarga
"Namun mulai malam besok (Kamis malam), akan ambil tindakan tegas.
Bila dalam razia nantinya ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang.
Hal ini udah diketahui oleh seluruh pengelola kafe," demikian Zulkifli.(*)
• Selama Pandemi Covid-19, Objek Wisata di Aceh Tengah Ditutup