Update Corona di Aceh Tamiang
Acuhkan Jam Operasional & Protokol Kesehatan, Pengunjung Warnet di Aceh Tamiang Dibubarkan Satpol PP
Tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik maupun pengunjung warnet mengacuhkan batasan jam operasional dan protokol kesehatan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik maupun pengunjung warnet mengacuhkan batasan jam operasional dan protokol kesehatan.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/WH Aceh Tamiang membubarkan pengunjung yang memenuhi sejumlah warnet di Karangbaru dan Kota Kualasimpang dalam razia, Rabu (27/5/2020) malam hingga dini hari.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik maupun pengunjung warnet mengacuhkan batasan jam operasional dan protokol kesehatan.
Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal menjelaskan regulasi operasional warnet membatasi operasional pada Senin hingga Jumat sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Sabtu dan Minggu hingga pukul 24.00 WIB.
“Kenyataannya ada warnet yang beroperasi 24 jam,” kata Mustafa, Kamis (28/5/2020).
• Pasangan Mesum di Taman Tepi Kali Banda Aceh Ternyata Anak Jalanan
• Puluhan Pohon Tua Mulai Bahayakan Pelintas Jalan di Calang
• Terungkap Motif Pelaku Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini, Ngaku Karena Benci Pada Inces
Dalam razia itu pihaknya juga mendapati pemilik warnet tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya seluruh ruangan warnet dipenuhi pengunjung yang sangat ramai sehingga anjuran physical distancing sama sekali tidak dijalankan.
Dia pun meningatkan agar pengelola warnet membatasi jumlah pengunjung dan memberi jarak dengan mengosongkan setiap satu meja komputer.
“Ini sama sekali tidak ada, semua meja terisi dan belum lagi pengunjung yang menunggu giliran bermain.
Sama sekali tidak berjalan protokol kesehatan,” sambungnya.
Selain itu dia memastikan warnet yang mereka datangi tidak melengkapi kebersihan dengan menyediakan air cuci tangan.
“Kami juga tidak menemukan tempat cuci tangan di depan warnet. Artinya kebersihan pengunjung untuk terhindar dari Covid-19 sangat rendah,” ujarnya.
Pada tahap awal ini Satpol PP/WH Aceh Tamiang masih sebatas memberi sanksi pembinaan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Namun dipastikan Mustafa, pihaknya akan langsung menyegel warnet yang kembali mengulangi pelanggaran.
“Sanksi ke depan lebih tegas, bisa langsung disegel,” tegasnya. (*)