Uptade Corona di Ace
Apa Kunci Sukses Aceh Tekan Penularan Covid-19? Plt Gubernur Nova Iriansyah Ungkap Rahasianya
Selain itu, kata Nova, pemprov juga menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan sebelum ada kasus konfirmasi positif di Aceh.
PNS, staf, dan tenaga kontrak yang sedang tidak bekerja di kantor tetap bekerja dari rumah, dan selalu bersiaga apabila diperlukan di kantornya.
Mereka juga dilarang berada di warung kopi atau cafe selama 24 jam (termasuk hari libur), dan menghindari tempat-tempat keramaan.
Larangan tersebut disertai dengan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini salah satu bentuk operasional physical distancing dan social distancing bagi aparatur Pemerintah Aceh, dan contoh praktik protokol kesehatan di tengah masyarakat,” kata SAG.
Hal yang sama diharapkan berlaku bagi PNS, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait hal tersebut, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kata SAG, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7734 Tahun 2020 yang ditujukan kepada pata bupati/walikota, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan para Kepala Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh.
“Surat Edaran tersebut menyangkut larangan bagi ASN dan tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/cafe dan tempat keramaain serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Aceh,” urai SAG.
Plt Gubernur Nova Iriansyah, tambah SAG, juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7715 Tahun 2020 yang ditujukan kepada bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tatanan normal baru, di sekolah dan masyarakat sekolah, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menegah Tingkat Atas (SLTA).
Lebih lanjut SAG menuturkan, Plt Gubernur Nova juga mengintruksikan para bupati/walikota se-Aceh agar seluruh jajaran unit/organisasi yang menangani perdagangan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 bagi pengelola, pedagang, pekerja, pelanggan, konsumen, dan masyarakat di pasar dan swalayan.
“Kebijakan ini tentu berbasis regulasi dan kewenangan. Ia semacam new normal yang diberlakukan secara parsial, sebagai pra kondisi bagi kebiasaan baru pada saat new normal diterapkan sepenuhnya di Aceh,” tutup SAG. (Kompas.com/Serambinews.com)
• Gerakan Indonesia Maju Dukung Langkah Presiden Jokowi Terapkan New Normal
• Pasien Virus Corona Arab Saudi Lebih Banyak Sembuh Dibandingkan Kasus Baru
• Surati Pemerintah Aceh, Pusat Minta Aceh Bagi Pengalaman Cara Tangani Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kunci Sukses Aceh Tekan Penularan Covid-19"