Gaji 13

ASN di Pidie Akan Terima Gaji 13, Pemkab belum Bisa Membayar, Ini Penyebabnya

Gaji 13 untuk PNS belum bisa dibayar, karena Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan dan surat edaran lainnya belum turun.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie, Mustafa. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pidie akan menerima gaji 13 pada tahun 2020. 

Namun, belum diketahui besaran gaji tersebut yang diterima ASN, mengingat aturan pencairan gaji 13 belum turun.

Untuk diketahui, sebelumnya ASN di Pidie telah menerima THR. Besaran THR diterima ASN setara dengan gaji rutin yang diterima ASN per bulan.

"Kami belum bisa membayar gaji 13 jatah PNS, karena aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran lainnya belum turun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie, Mustafa MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji 13 PNS diatur dengan PP, PMK dan surat edaran lainnya. 

Menurutnya, sebelum aturan tersebut turun, Pemkab Pidie belum boleh membayar gaji 13.

"Kita juga belum mengetahui besaran gaji 13 yang diterima PNS, sebab besaran gaji tersebut juga diatur dalam juknis yang dikeluarkan pemerintah," jelasnya.

"Kalau kilas balik tahun 2019, gaji 13 PNS dibayar Juni. Besarannya setara gaji rutin diterima PNS setiap bulan," sebutnya.(*)

India Lampaui China dalam Hal Kematian Akibat Covid-19, Ini Daftar 10 Negara dengan Dampak Terburuk

Diklaim Pertama di Dunia, Promotor Klub Malam di Jerman Terapkan Ide Pesta Physical Distancing

Tuntut Jokowi Mundur Melalui Surat Terbuka, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis

Viral Polisi AS Tekan Leher Pria Kulit Hitam hingga Mati, Tindakannya Menuai Kecaman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved