TOPIK
Gaji 13
-
Mussawir menyebutkan, gaji ke-13 tersebut diberikan kepada 3.760 ASN dan PPPK. Selain itu 25 anggota DPRK, dan KDH/WKDH.
-
Dikatakan, hal itu juga sudah ia sampaikan kepada seluruh ASN saat apel gabungan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
-
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keti
-
Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
-
Ia mengajak ASN bersyukur dengan cara meningkatkan kinerja, baik dari sisi kedisiplinan, pelayanan kepada masyarakat dan juga inovasi dalam bekerja.
-
Namun pembayaran gaji 13 tersebut untuk 3.400 PNS diupayakan dalam waktu dekat ini.
-
Gaji 13 untuk PNS belum bisa dibayar, karena Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan dan surat edaran lainnya belum turun.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved