Update Corona di Aceh
Warga Aceh yang Ingin Kembali Ke Aceh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bagi masyarakat yang pada saat puasa sudah terlanjur keluar dari Aceh, apabila akan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bagi masyarakat yang pada saat puasa sudah terlanjur keluar dari Aceh, apabila akan kembali pulang ke Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid.
"Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky mengatakan, penyebaran Covid-19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari pemerintah daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan parisipasi dari seluruh masyarakat.
"Salah satu kegiatan Polda Aceh adalah menerapkan larangan mudik bagi masyarakat luar yang akan masuk Aceh. Mengapa ini dilakukan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Kombes Dicky Sondani.
Karena, lanjutnya, semua korban Covid-19 yang terdata di Posko Covid-19 Aceh, mereka tertular saat berada di luar Aceh. "Ada dari Jatim, ada yang dari Sumut, dan lain-lain," kata Kombes Dicky.
Salah satu upaya untuk mencegah Covid-19 berkembang di Banda Aceh adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh.
"Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Termasuk larangan kendaraan umum masuk ke Aceh," jelas Dicky.(*)
• Masuki New Normal Covid-19, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Efisiensi Dana Refocusing
• Direktur dan Jubir Eddie Foundation, Antar Bantuan untuk Nenek Miskin yang Hidup Sebatangkara
• Jubir: OTG Covid-19 Perlu Diwaspadai, Tapi Tidak Dikucilkan