Cekcok dengan Pacar, Seorang Remaja Sebar Foto Syur Gadis 13 Tahun di Facebook
Pelaku penyebaran foto syur berinisial ASN merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sebaliknya, korban RA juga bisa membuka dan menggunakan akun media sosial pelaku ASN.
ASN nekat memposting foto syur tersebut setelah terjadi perselisihan antara sejoli tersebut.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB, oleh pelaku, screenshoot foto syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.
Kenalan di Facebook
RA (13) mengaku mengenal tersangka ASN (15) sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir.
Komunikasi keduanya melalui Facebook maupun WhatsApp.
Keduanya lalu bertemu dan pacaran.
Mirisnya, mereka sudah melakukan hubungan suami istri.
ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya setelah keduanya terlibat cekcok.
Polisi lalu menangkap ASN.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.