Berita Nagan Raya
Aktivis di Aceh Tolak UU Mineral dan Batubara (Minerba), Adakan Sidang Rakyat Secara Online
Aktivis berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh mengadakan sidang virtual atau secara online sesi Sumatera pada Minggu (31/5/2020)
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Aktivis berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh mengadakan sidang virtual atau secara online sesi Sumatera pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aktivis Lembaga Bersihkan Indonesia (LBI), Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, serta Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih menolak Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Undang-undang ini sudah disahkan DPR RI baru-baru.
Aktivis berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh mengadakan sidang virtual atau secara online sesi Sumatera pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Masykur, Anggota Solidaritas Masyarakat Aceh yang juga anggota Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada kepada Serambinews.com, Minggu (31/5/2020).
Masykur menyebutkan tiga lembaga melakukan sebuah sidang tanding rakyat untuk membatalkan UU Minerba yang disahkan oleh DPR RI, sekaligus sebagai mimbar perlawanan terhadap oligarki tambang dan batubara.
• Satu Remaja dari Abdya Meninggal dan Satu Luka Berat, Diduga Korban Tabrak Lari di Pidie
• BREAKING NEWS - Air Sungai Krueng Masen Meluap, 27 KK di Desa Lam Teungoh Aceh Jaya Mengungsi
• Jenazah Kedua Anak Korban Tabrakan di Aceh Timur Dikebumikan Satu Liang
Menurutnya, ada beberapa hal harus disikapi bersama untuk membatalkan UU yang tidak proterhadap kepentingan rakyat.
"Kita melihat revisi UU Minerba ini hanya ditujukan kaum pemodal yang bergerak di sektor pertambangan.
Jika UU Minerba ini digunakan untuk mempermudah inverstasi guna menyejahterakan dan menciptakan lapangan kerja, ini sangat jauh dari fakta yang terjadi di desa berdampingan dengan perusahaan pertambangan.
Jika dikatakan untuk menyejahterakan, kita belum melihat fakta bahwa ada masyarakat yang berdampingan dengan sumber investasi itu sejahtera," kata Masykur.
Tetapi sebaliknya, kata Masykur, yang ada persengketaan antara masyarakat dengan perusahaan.
"Jika dikatakan untuk menciptakan lapangan kerja, investasi sering sekali merusak sumber pendapatan masyarakat yang mandiri mengingat mayoritas masyarakat Aceh khususnya Nagan Raya dan Aceh Barat sebagai petani dan nelayan.
Sebagai contoh kasus yang terjadi terhadap masyarakat di Nagan Raya dimana wilayah tangkap mereka di laut digunakan sebagai lokasi bongkar muat batubara.
Kami menolak UU Minerba yang baru disahkan DPR," kata aktivis asal Aceh Barat dan Nagan Raya ini. (*)