Senin, 20 April 2026

Update Corona di Nagan Raya

Madrasah di Nagan Raya Kembali Lanjutkan Belajar Mengajar Daring di Rumah, Ikuti Instruksi Gubernur

Belajar daring dari rumah ini mengikuti surat instruksi Gubernur Aceh tertanggal 30 Mei 2020 terkait kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kakankemenag Nagan Raya (kiri), Amiruddin MA, menyerahkan hadiah lomba pada peringatan HAB di Kemenag, 3 Januari 2020. 

Belajar daring dari rumah ini mengikuti surat instruksi Gubernur Aceh tertanggal 30 Mei 2020 terkait kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 di Aceh.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sekolah madrasah di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Nagan Raya kembali melanjutkan proses belajar mengajar siswa melalui sistem daring (online) di rumah.

Belajar daring dari rumah ini mengikuti surat instruksi Gubernur Aceh tertanggal 30 Mei 2020 terkait kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 di Aceh.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Drs H Amiruddin MA, menympaikan hal ini ketika Serambinews.com, Minggu (30/5/2020).

"Kita tetap mengikuti instruksi Gubernur Aceh seperti yang sebelumnya," katanya.

Amiruddin mengatakan surat Gubernur Aceh akan ditindaklanjuti dengan surat Kakanwil Kemenag Aceh yang ditujukan kepada seluruh madrasah di kabupaten/kota se-Aceh.

Menurutnya, selama ini sekolah madrasah yang  terdiri atas RA, MI, MTs dan MA melakukan proses belajar daring di rumah karena  Covid-19.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh kembali memperpanjang sekolah untuk siswa di rumah menggunakan sistem daring (online) hingga 20 Juni 2020.

Langkah tersebut tertuang dalam surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/Instr/2020 tertanggal 30 Mei 2020 diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat pandemi Covid-19 di Aceh.

Surat Gubernur Aceh tersebut dituju kepada bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Pendidikan Aceh, Kadis Pendidikan Dayah dan Kakanwil Kemenang Aceh menyusul berakhir surat instruksi sebelumnya tertanggal 30 Mei 2020. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved