Berita Aceh Besar

Nyamar Jadi Pembeli, Bandar Sabu Diringkus, Ini Barang Bukti Disita Personel Satnarkoba Polresta

Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus dua bandar sabu, di Gampong Mon Singet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua bandar sabu yang diringkus personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus dua bandar sabu, di Gampong Mon Singet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Penangkapan kedua pengedar barang haram tersebut tidak berselang lama setelah keempat pengguna sabu-sabu diringkus di Gampong Cadek, kecamatan sama, Kamis (28/5/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Minggu (31/5/2020) mengatakan dua pengedar sabu tersebut ditangkap di malam yang sama, di depan Pasar Sehat, Gampong Mon Singet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Viral Wanita ini Lukis Dinding Penuh Rumus Matematika, Begini Komentar Warganet

Kedua tersangka dimaksud, yakni ME (19) asal Peureulak, Aceh Timur, dan SR (23) warga Aceh Besar.

Pada saat saat penangkapan keduanya, personel menemukan barang bukti yang cukup banyak, sebesar 30,34 gram yang dikemas dalam 9 bungkusan warna bening, kata Raja Harahap.

Maia Estianty Cuit Berita Duka di Twitter Pribadi: Masih Anggap Remeh Covid-19?

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu itu, ME dan SR, dilakukan dengan cara undercover buy atau menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.

"Berdasarkan informasi kedua tersangka sudah sangat meresahkan, karena begitu liar dan bebas menjual sabu-sabu kepada siapa saja yang menginginkannya. Sehingga kami memutuskan melakukan undercover buy," sebut AKP Raja.

Rencana undercover buy pun mulai disusun serta menyusun langkah-langkah lain bila penyamaran yang dilakukan oleh personel terungkap.

"Setelah mempelajari, melakukan penyelidikan, kita lanjutkan melakukan undercover buy.

Pada waktu itu personel memesan sabu-sabu satu paket kecil dari tersangka ME," lanjut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

Universitas Cendrawasih Jayapura Laksanakan Wisuda Online, Pemindahan Tali Toga Oleh Orang Tua

Tanpa menaruh curiga satu paket sabu-sabu yang dipesan oleh petugas diantar oleh ME dan SR dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BL 6787 JM dengan membawa serta paket sabu yang dipesan.

Begitu tiba di lokasi dan bertemu dengan tersangka ME dan SR, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sabu-sabu ukuran kecil yang disimpan dalam kantong baju yang dikenakan oleh tersangka ME.

"Dari penangkapan itu, selanjutnya kita korek keterangan dari kedua tersangka dan diakui ada disimpan barang bukti sabu-sabu lainnya, di bagian dapur rumah SR dan ditutupi menggunakan tumpukan batu bata," terang Raja Harahap.

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi rumah SR dan menemukan barang bukti sabu lainnya seperti yang disampaikan kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

Tersangka ME dan SR juga mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari SY yang kini masuk DPO Satuan Narkoba Polresta.

Salah Naik Eskalator, Ibu Ini Tetap Mendaki Melawan Arus Eskalator Sambil Gendong Anak, Akhirnya

Kepada SY bandar sabu besar tersebut ME dan MR membeli seberat setengah ons yang selanjutnya akan dijual kepada siapa saja yang berminat.

Untuk barang haram yang diperoleh dari bandar sabu SY itu, kedua pengedar ini sudah menyerahkan uang Rp 9 juta.

"Dalam keterangan tersangka ME dan MR, bandar sabu SR itu juga sudah menjual satu sak sabu-sabu kepada orang lain. SR ini betul-betul bandar besar," sebut AKP Raja Harahap.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Untuk bandar SR sesang kami telusuri keberadaannya," pungkas AKP Raja Harahap yang baru dilantik kurang dari 3 hari sebagai Kasat Narkoba Polresta.(*)

Arab Saudi Resmi Buka Masjid, Jamaah Diskrining, Shalat Berjamaah Berjarak Dua Meter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved