Dampak Virus Corona
Pemerintah Gampong Pisang Labuhanhaji Gelar Musgamsus Bahas Data Penerima BLT
Keuchik Sudirman juga menjelaskan bahwa penetapan daftar data penerima manfaat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 da
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Gampong Pisang, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan menggelar Musyawarah Khusus Gampong (Musgamsus) mengenai akan segera disalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 kepada penerima manfaat.
Musgamsus tersebut berlangsung diruang pertemuan Kantor Keuchik setempat, Sabtu (30/05/2020) malam.
Hadir Camat Labuhanhaji, Gusmawi Mustafa,SE, Babinsa Gampong Pisang Selda Zul Aslan, Imum Mukim Mardhatilah, TKS Kecamatan Yuan Kurniawan, Pendamping Des/PLD, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Para pemuda, serta puluhan unsur perempuan dan relawan/Satgas Covid-19 Gampong Pisang.
Keuchik Gampong Pisang, Sudirman pada kesempatan itu menyampaikan, sesuai pedoman bantuan BLT dari dana desa harus tepat sasaran dan benar-benar yang berhak menerimanya.
Yang berhak menerima BLT, lanjutnya, yakni keluarga punya KK dan KTP yang berdomisili di gampong Pisang, Keluarga penerima non-PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non kartu prakerja, non penerima bantuan Provinsi dan Kabupaten.
• Antisipasi Covid-19, Buruh Pembangunan Masjid Alfalah Sigli dari Medan Jalani Pemeriksaan Suhu Tubuh
• BREAKING NEWS - Satu Pasien Reaktif Covid-19 Aceh Utara Meninggal di RSU Cut Meutia
• VIDEO - VIRAL Seorang Ibu Pasien Positif Corona Berusaha Peluk Petugas Polisi
"Serta warga yang kehilangan mata pencaharian akibat dampak Covid 19 serta keluarga yang mempunyai sakit kronis," jelas Sudirman.
Penyaluran bantuan dampak Corona Virus Disease (Covid 19) ini kata Sudirman berlangsung secara bertahap.
"Oleh karena itu, musyawarah yang kita laksanakan malam ini membahas terkait finalisasi daftar data penerima manfaat BLT," terangnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Gampong Pisang akan menyalurkan BLT-DD tahap 1 yang bulan April 2020 kepada 96 Keluarga penerima manfaat.
Data itu telah disinkronkan dengan data pembanding sebelumnya yaitu memisahkan data penerima KPM PKH, BPNT, Penerima BST Kemensos.
"Hal itu supaya tidak terjadi double penerima bantuan," jelasnya.
Keuchik Sudirman juga menjelaskan bahwa penetapan daftar data penerima manfaat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Aceh Selatan dengan tahapan adalah cara mendata dan melaksanakan Musyawarah Khusus Gampong (Musgamsus).
"Penyaluran bantuan ini sesuai hasil verifikasi data, berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Keuchik Sudirman juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan, besaran BLT yang diberikan kepada masing-masing penerima manfaat Rp 600.000 perbulan selama tiga bulan dari bulan April sampai Juni.
"Nantinya, setelah pelaksanaan Musgamsus ini untuk mendapatkan pengesahan Pemerintah Gampong Pisang meneruskan berita acara daftar penerima BLT kepada Bupati Aceh Selatan melalui Camat Labuhanhaji dan selanjutnya menyalurkan kepada penerima manfaat," pungkasnya.(*)