Info Singkil

Pemkab Aceh Singkil Berlakukan New Normal di Pasar Tradisional

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi. Kemudian menerapkan kebijakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Mursal Ismail
Dokumen Faisal
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Singkil, Faisal meminta pengunjung pasar Sianjo-anjo, Gunung Meriah, mengenakan masker dalam pelaksanaan new normal, Minggu (31/5/2020) 

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi. Kemudian menerapkan kebijakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai berlakukan fase kebiasan baru (new normal) di pasar tradisional Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Minggu (31/5/2020).

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi. Kemudian menerapkan kebijakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil bersama Dinas Kesehatan, Perhubungan, Satpol PP, Polres, Kodim, Muspika Gunung Meriah, kepala desa, serta pengelola pasar.

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal mengatakan sasaran pertama pasar tradisional Sianjo-anjo, lantaran paling besar.

Berikutnya ke pasar tradisional lain yang ada di Aceh Singkil.

Kisah Mayjen TNI Ali H Bogra, Berjuang Masuk Akabri hingga Jadi Pangdam Kasuari di Papua Barat

Personel Polresta Banda Aceh Gerebek Sebuah Rumah di Cadek, Ini Barang Bukti yang Disita

Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terungkap saat Korban Ditanya Nenek, Pelaku Diamuk Massa

"Nanti dilanjutkan ke pasar lain," kata Faisal.

Sementara itu tindakan yang dilakukan dalam menjalankan new normal di pasar Sianjo-anjo, antara lain menutup sebagian jalan masuk dan keluar.

Sehingga pengunjung yang keluar masuk dapat diperiksa suhu tubuhnya dengan mudah dan diawasi.

Kemudian mewajibkan pengunjung cuci tangan saat masuk dan ke luar pasar.

Setiap warga yang ada di pasar baik pembeli maupun pedagang wajib mengenakan masker.

Menjaga jarak lapak pedagang dan menjaga jarak pedagang dengan pembeli.

Berikutnya melarang jualan di badan jalan. "Angkutan barang sembako ditempatkan di terminal sehingga pasar kebih longgar," ujar Faisal. (Diskominfo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved