Berita Aceh Besar

Personel Polresta Banda Aceh Gerebek Sebuah Rumah di Cadek, Ini Barang Bukti yang Disita

Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus enam tersangka pengguna sabu-sabu beserta barang bukti (BB) 1,01 gram, Kamis (28/5/2020)

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Empat pengguna sabu-sabu ditangkap dari sebuah rumah di Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (28/5/2020) malam 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus enam tersangka pengguna sabu-sabu beserta barang bukti (BB) 1,01 gram, Kamis (28/5/2020) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Raja Harahap SSos, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh yang baru menjabat kurang dari 24 jam bersama sejumlah anggotanya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar itu berbekal informasi dan laporan warga yang resah, terhadap aktivitas para tersangka.

Untuk pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut, diungkap berbekal laporan masyarakat.

BREAKING NEWS - Satu Pasien Reaktif Covid-19 Aceh Utara Meninggal di RSU Cut Meutia

"Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, terhadap empat tersangka di sebuah rumah di Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," sebut Kombes Trisno kepada Serambinews.com, Minggu (31/5/2020).

Ke empat pengguna barang haram tersebut, yakni SHA (28) dan ZU (20) warga Kecamatan Baiturrahman.

Lalu RD (26) warga Kecamatan Syiah Kuala dan TS (24), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin: Mahathir Mohammad Tidak Dipecat, Tapi Apa?

"Bersama penangkapan keempat tersangka di sebuah rumah di Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, kami juga ikut menyita barang bukti 1.01 gram sabu-sabu yang disimpan dalam dua bungkusan rokok," tambah AKP Raja Harahap.

Tersangka SHA, satu dari keempat pelaku tersebut mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut miliknya.

Kemudian sabu dibuang saat mengetahui personel Satuan Narkoba menggerebek lokasi tersebut.

"Barang bukti tersebut dikantongi oleh tersangka SHA, di saku bajunya.

Begitu mengetahui kehadiran kami, SHA langsung berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu itu ke lantai rumah tersebut," terang Kasat Narkoba Polresta ini.

Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terungkap saat Korban Ditanya Nenek, Pelaku Diamuk Massa

Selain itu, petugas juga menemukan sabu-sabu di halaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok.

Barang bukti dimaksud merupakan sisa sabu-sabu yang digunakan para tersangka pada hari itu.

"SHA membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari warga Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.

Bandar sabu itu saat ini masuk dalam DPO kami," terang AKP Raja Harahap.(*)

BREAKING NEWS - Tabrakan Maut di Aceh Timur Renggut Nyawa Dua Anak Kembar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved