Sistem Kerja Baru bagi PNS dan ASN saat New Normal Diterapkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2020
Penerapan new normal ini dilakukan di tengah penyebaran virus Corona yang masih terjadi.
d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dukungan Sumber Daya Manusia
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:
1. Penilaian kinerja
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:
a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.
b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.
c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.
d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pemantauan dan pengawasan
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:
a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.
c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.
d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.