Sabang Buka Kembali Objek Wisata, Hotel, dan Penginapan

Sehubungan itu, Wali Kota Sabang Nazaruddin SI Kom menyampaikan edaran kepada masyarakat dan berbagai pihak lainnya

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Faisal Zamzami
IST
One Team yang berada di bawah TDR Indonesia foto bersama sebelum touring Sabang-Merauke di Tugu Kilometer Nol, Sabang, Sabtu (3/3/2018). 

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Wali Kota Sabang menerbitkan Surat Edaran terbaru Tanggal 1 Juni 2020 tentang Pengaturan Aktivitas Transportasi Penyeberangan dan Wisata dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

Surat Edaran Wali Kota Sabang tersebut diterbitkan sehubungan berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Juga menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Kota Sabang tentang Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

Sehubungan itu, Wali Kota Sabang Nazaruddin SI Kom menyampaikan edaran kepada masyarakat dan berbagai pihak lainnya terkait pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata.

Surat edaran itu sendiri menyebar di berbagai ptalform media sosial termasuk yang diposting Kalak BPBA, Ir Sunawardi ke grup Pusdalops Covid-19 Aceh.

Dalam surat edaran itu antara lain dijelaskan tentang pembukaan kembali objek wisata dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi minimal penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh.

Mengizinkan kembali pembukaan seluruh hotel/penginapan dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi minimal penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh.

Pengusaha hotel/penginapan harus melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari.

Social distancing, physical distancing dan protokol kesehatan Covid-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan transportasi, diinformasikan bahwa kapal cepat dan kapal feri roro beroperasi satu kali pulang pergi per hari dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagi calon penumpang ber-KTP Sabang dan berdomisili di Sabang yang melakukan perjalanan dari/ke Kota Sabang hanya disyaratkan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

Bagi calon penumpang menuju ke Sabang yang memiliki KTP luar Kota Sabang dalam Provinsi Aceh dan atau memiliki KTP Sabang berdomisili di luar Kota Sabang dilengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Sedangkan bagi calon penumpang menuju ke Sabang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD, pegawai BUMN, dan atau pegawai swasta yang bekerja di Sabang tidak memiliki KTP Sabang cukup menunjukkan surat/identitas bekerja di Kota Sabang dari instansi masing-masing.

Berikutnya, bagi calon penumpang yang menuju ke Sabang berasal dari luar Provinsi Aceh atau yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari wilayah transmisi lokal, episentrum atau wilayah terpapar cukup parah wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yaitu tes Swab PCR.

 Zona Hijau

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota—termasuk 14 kabupaten/kota di Aceh—yang saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif.

Kota Sabang termasuk salah satu dari 14 kabupaten/kota di Aceh yang diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dengan tetap aman di tengah pandemi corona.

Ke-14 kabupaten/kota di Aceh yang dinyatakan dalam zona hijau yaitu Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved