Izin HGU
Anggota DPRK Abdya Minta Pemkab Hati-hati Beri Rekomendasi HGU
Karena, kata Yoyong, kebanyakan perusahaan setelah mendapatkan izin, para pemilik perusahan, sering ingkar janji, dan mengangkangi seluruh kewajiban y
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Syarifuddin meminta pemerintah hati-hati memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Pasalnya, kata Yoyong Ie Merah, sapaan akrab Syarifuddin selama ini keberadaan HGU perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Abdya, banyak tidak memberikan kontribusi dan manfaat untuk daerah, dan masyarakat setempat.
"Kalau kita lihat ke belakang, hampir semua HGU di Abdya itu, cenderung bermasalah, bahkan tidak menguntungkan daerah dan masyarakat," ujar anggota DPRK Abdya, Syarifuddin.
Karena, kata Yoyong, kebanyakan perusahaan setelah mendapatkan izin, para pemilik perusahan, sering ingkar janji, dan mengangkangi seluruh kewajiban yang diharuskan secara Undang-Undang.
"Persoalan yang sering terjadi Plasma atau kebun binaan, dan CSR. Ini dua hal yang selalu menjadi lersoalan ditengah masyarakat, " cetusnya.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah untuk hati-hati, setiap memberikan rekomendasi perpanjangan HGU tersebut.
Bagi HGU yang bermasalah dan tidak beroperasi secara maksimal, maka pemerintah tegas, dan tidak menerbitkan izin HGU tersebut kedepannya.
• Banjir Luapan di Cureh, Kabupaten Bireuen, 17 Unit Rumah Tergenang
• Ruang Penyakit Inspeksi RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Diresmikan, Ini Pesan Bupati Pidie Abusyik
• BREAKING NEWS - Jalan Lokop - Pinding, Aceh Timur Putus Dihantam Abrasi
"Saat ini, ada HGU Watu Gede Utama yang akan berakhir, sebaiknya ini tidak diperpanjang," sebut ketua DPW PNA Abdya tersebut.
Karena, lanjutnya, jika HGU Watu Gede itu tetap diperpajang, maka akan menimbulkan konflik baru, antara perusahaan dan masyarakat. Mengingat, kawasan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak lama.
"Saya pesimis bila HGU tesebut diperpajang lagi, maka masyarakat akan terancam memperoleh surat hak memiliki atau sertipikat," terangnya.
Mengingat, sebutnya, hutan Abdya di bagian atas dekat ddengan hutan lindung, sehingga membuat masyarakat Abdya khususnya Ie Mirah Babahrot, akan susah memiki hak milik tanah yang dikelola.
"Jika ini tidak direspon cepat oleh pemerintah. Saya khawatir, lambat laun masyarakat yang sudah mengelola kawasan bertahun-tahun yang sudah menghasilkan, akan tergusur oleh waktu, mengingat hingga saat ini, para petani tersebut belum memiliki surat hak milik sepenuhnya," tegasnya.(*)