Breaking News

Isnaini Husda Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2019

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Isnaini Husda, memimpin ra­pat penyampaian rekomen­dasi DPRK

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Isnaini Husda Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2019
FOTO HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, SPd MPd mewakili Komisi-Komisi menyerahkan rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019 kepada Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, SE untuk diserahkan kepada Wali Kota Banda Aceh, Jumat (29/5/2020).

BANDA ACEH - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Isnaini Husda, memimpin ra­pat penyampaian rekomen­dasi DPRK Terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019. Rapat ber­langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan tetap mengedepank­an protokol kesehatan, Ju­mat (29/5/2020).

Ini merupakan rapat par­ipurna perdana setelah Idul­fitri 2020. Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri Ketua DPRK Ban­da Aceh Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I Usman, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Ban­da Aceh Zainal Arifin, unsur Forkopimda, kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Is­naini Husda menyampaikan, penyampaian dan penyera­han LKPJ secara resmi tel­ah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh kepada DPRK beberapa waktu lalu.

Menurut Isnaini, pen­yampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh tersebut mer­upakan wujud dari imple­mentasi pelaksanaan Pera­turan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dewan harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan kinerja, program, kegiatan, ser­ta pelaksanaan peraturan daer­ah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sesuai dengan me­kanisme tata tertib dewan lanjut Isnaini Husda, maka dokumen LKPJ Wali Kota Ban­da Aceh Tahun 2019 tersebut telah dibahas dan dicerma­ti oleb pihak DPRK melalui serangkaian rapat kerja komisi-komisi dewan dengan mitra kerja masing-masing.

“Selanjutnya dari hasil pembahasan komisi-komisi dewan tersebut telah pula di­formasikan oleh tim perumus gabungan komisi-komisi de­wan dalam bentuk rekomen­dasi yang memuat beberapa masukan, pendapat, usul, saran, yang sepatutnya men­jadi perhatian serius dan ba­han evaluasi wali kota guna perbaikan penyelengaraan pemerintahaan dan pemba­ngunan Kota Banda Aceh ke depan,” tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved