New Normal di Aceh Barat

Madrasah di Aceh Barat Minta PBM Dilakukan Kembali Secara Tatap Muka

Madrasah di Aceh Barat meminta pelaksanaan PBM kembali dilakukan secara tatap muka, mengingat status kabupaten itu yang masuk zona hijau.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Foto Dok Kemenag Aceh Barat.
Kakankemenag Aceh Barat melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah Madrasah di Kantor Kemenag di Meulaboh menyangkut dengan proses belajar tatap muka di sekolah, Selasa (2/6/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Madrasah di Kabupaten Aceh Barat meminta untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka, usai dikeluarkannya kebijakan new normal oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

“Sembilan puluh persen lebih madrasah di Kabupaten Aceh Barat siap melaksanakan PBM tatap muka,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar, Selasa (2/5/2020)di sela-sela pertemuan dengan kepala madrasah, di Meulaboh.

Ia menambahkan, permintaan tersebut dilakukan oleh pihak madrasah dengan berbagai pertimbangan, dimana kondisi Kabupaten Aceh Barat yang saat ini masih dikatakan wilayah zona hijau (aman) oleh pemerintah.

Selain itu, pemberlakuan proses belajar mengajar secara daring (online) masih terdapat hambatan, terlebih di daerah pelosok di Kabupaten Aceh Barat yang kesulitan mendapatkan jaringan internet, bahkan perekonomian masyarakat pun masih kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan alat, seperti pengadaan smartphone atau laptop.

Khairul menambahkan, dari berbagai usulan yang masuk dari pihak madrasah, pihaknya akan kirimkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Barat dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, bahwa madrasah Kabupaten Aceh Barat siap melaksanakan pembelajaran secara reguler pada tahun pelajaran baru 2020/2021.

“Rekomendasi ini nantinya akan ditandatangani oleh seluruh kepala madrasah di Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Khairul Azhar.

Pembelajaran secara tatap muka di masa darurat juga diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada 18 Mei 2020 lalu.

Pada BAB III poin c, nomor pertama menyebutkan, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

Kedua, pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sementara itu, pada poin E, nomor pertama menyebutkan bahwa, kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.

Kedua, madrasah yang pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.

Berikutnya bila dalam bentuk kelas nyata, guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. B

ila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara shift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.

Khairul menjelaskan, saat ini madrasah di Kabupaten Aceh Barat masih melaksanakan proses belajar mengajar secara daring.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved