Berakhirnya Pelarian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Buron Kelas Kakap Ditangkap KPK

Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu dibekuk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah, k

Editor: Faisal Zamzami
FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

Penangkapan Nurhadi mendapat respons positif dari sejumlah pihak mengingat Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK.

Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.

Salah satunya, dengan mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Kurnia.

 Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.

"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," kata Haris.

Senada dengan Haris, Kurnia menilai Nurhadi dapat dikenakan pasal pencucian uang bila bercermin pada profil kekayaan Nurhadi yang tak wajar.

"Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang dan obstruction of justice dalam pusaran kasus Nurhadi.

"Sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.

Di samping itu, penangkapan Nurhadi ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan lembaga peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, penangkapan Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki praktik mafia peradilan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved