Berita Aceh Barat Daya

Berduaan di Doorsmeer, Pasangan Bukan Muhrim di Aceh Tamiang Diamankan Warga

Warga mengamankan sejoli non-muhrim ketika berduaan di dalam sebuah doorsmeer di Kampung Arassembilan, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang....

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Pasangan bukan muhrim yang diamankan saat berduaan di dalam doorsmeer sedang diperiksa oleh Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020). Keduanya sepakat menikah sehingga proses hukumnya dialihkan pada reusam kampung. 

 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Warga mengamankan sejoli non-muhrim ketika berduaan di dalam sebuah doorsmeer di Kampung Arassembilan, Kecamatan Bandarpusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (2/6/2020) malam.

Keduanya, pria Mak (29) dan wanita Nur (36) kemudian diserahkan warga ke aparat kampung sebelum akhirnya dijemput Satpol PP/WH Aceh Tamiang pada Rabu (3/6/2020) dini hari.

Dari pemeriksaan diketahui Mak merupakan pria berstatus lajang yang berprofesi sebagai pekerja di doorsmeer itu, sedangkan Nur berstatus janda beranak tiga.

“Keduanya saling kenal karena sama-sama tinggal di Lubuksidup. Menurut pengakuan mereka, belum lama kenal,” kata Kabid Penagakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, Rabu (3/6/2020) siang.

Di hadapan petugas, sejoli ini membantah tudingan warga telah berbuat mesum di dalam doorsmeer. Keduanya menjelaskan awalnya mereka hanya mengobrol di depan doorsmeer.Namun karena risih diperhatikan warga, keduanya memilih pindah ke dalam doormeer.

“Keberadaan mereka di dalam doorsmeer untuk menghindari kecurigaan warga. Rupanya baru saja masuk, keduanya langsung didatangi warga dan langsung diamankan,” lanjut Syahrir.

Dalam kasus ini petugas awalnya akan menindak keduanya dengan Pasal Khalwat yang sanksinya berupa hukuman cambuk. Namun karena keduanya sepakat untuk menikah, kasusnya pun dialihkan melalui reusam kampung.

“Dari reusam kampung ini nanti akan ditentukan sanksinya, apakah berupa denda, hukuman sosial. Sesuai kesepakatan,” kata Syahrir.

Meski begitu kata Syahrir, keduanya tetap menjalani sanksi pembinaan di WH selama lima hari. Dalam pembinaan ini, pelaku tidak hanya diberi hukuman sosial tapi juga diberikan pemahaman materi agama.(*)

Bob Arum Optimistis Duel Tyson Fury Vs Anthony Joshua Beres Dalam Satu Hari

Pengemis Menjamur, Satpol PP Aceh Besar Minta Dinsos Aceh Bina Para Pengemis

Pemko Sabang: Penumpang Menuju Sabang Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved