Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit untuk Beli Beras, Rugikan PTPN Rp 76.500

RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres Rohul
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras. (Dok. Polres Rohul) 

Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku.

Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.

Doni Monardo: Sebagian Kasus Kematian Akibat Covid-19 Karena Pasien Derita Diabetes dan Hipertensi

Simak Gejala yang Ditimbulkan Virus Ebola: Demam, Nyeri, Kelelahan hingga Masalah Pencernaan

Ketua RT Aniaya Nenek gara-gara Bansos, Pelaku Tak Terima Diteriaki Maling hingga Mengaku Khilaf

Sushmita Sen Kembali Berakting, Dapat Ditontot di Instagram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved