Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit untuk Beli Beras, Rugikan PTPN Rp 76.500
RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Kasus tersebut tetap diproses secara hukum.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.
Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.
"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku.
Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.
Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.
"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.
• Doni Monardo: Sebagian Kasus Kematian Akibat Covid-19 Karena Pasien Derita Diabetes dan Hipertensi
• Simak Gejala yang Ditimbulkan Virus Ebola: Demam, Nyeri, Kelelahan hingga Masalah Pencernaan
• Ketua RT Aniaya Nenek gara-gara Bansos, Pelaku Tak Terima Diteriaki Maling hingga Mengaku Khilaf
• Sushmita Sen Kembali Berakting, Dapat Ditontot di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500",